Penyidik KPK Berpangkat AKP Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar Diamankan Propam Polri

sentralberita | T.balai ~ Sosok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial akhirnya terkuak.

Oknum penyidik KPK itu berinisial SR.
Ia merupakan penyidik komisi antirasuah yang berasal dari Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Polri bergerak cepat menangani penyidik KPK yang dikabarkan memeras Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.

Kini AKP SR telah diamankan Propam Polri.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

“Propam Polri bersama KPK mengamankan AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.

Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.

“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” kata dia.

Diberitakan, penyidik AKP SR melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait penanganan dugaan korupsi jual beli jabatan.

AKP SR meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemko Tanjungbalai tersebut.

Belakangan, penanganan kasus itu tetap berlanjut.

Tim penyidik KPK bahkan sudah turun ke Tanjungbalai sejak Selasa (20/4/2021) kemarin, dengan melakukan penggeledahan di rumah pribadi Syahrial dan kantor Wali Kota Tanjungbalai.

Baca Juga :  Rakornas Perencanaan Pembangunan 2024 Resmi Ditutup

Sedangkan hari ini, penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemko Tanjungbalai, antara lain Sekda dan Kepala BKD.

Dewan Pengawas KPK
Ketua Dewan Pengawasan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui sudah menerima laporan terkait penyidik KPK meminta uang hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

“Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan,” kata Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Namun demikian, Tumpak tidak merespons saat ditanya benar tidaknya informasi penyidik KPK minta uang.

Ketua KPK Firli Bahuri mengakui saat ini sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Pengusutan kasus ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

“Kita berharap setelah bukti cukup maka akan membuat terang peristiwa pidana dan kita bisa menemukan tersangkanya,” kata dia.

Firli Bahuri masih enggan mengungkap secara rinci dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Jenderal bintang tiga itu berjanji akan menyampaikan setelah proses penyidikan dirasa cukup.

“Nanti pada saatnya KPK sampaikan ke publik,” ujar Firli.

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekspose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Kantor Satker PJN I dan II Wilayah Sumut Disegel KPK

“Kami memastikan memegang prinsip zero tolerance,” tegas Firli.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.

Namun, konstruksi perkara dan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan.

Hal ini tak lepas dari kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru mengumumkan tersangka saat penahanan atau upaya tangkap paksa.

“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai,” kata Ali Fikri, Rabu.

“Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali.

Pada waktunya nanti, kata Ali, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara beserta alat buktinya.

Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.

Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri, pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat,” kata Ali.(tc)

-->