Mahasiswa USU Nyambi Edar Ganja di Kampus, Masih Kuliah Semester 6

sentralberita | Medan ~ Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Bahasa Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Okto Berlin Siahaan (21) diamankan petugas BNN.

Berlin Siahaan menjadi pengedar ganja di lingkungan kampus USU.

Hal ini terungkap saat gelar pemusnahan ganja total 16.532,03 gram yang didapat dari dua tersangka Berlin Siahaan dan rekannya, Nefo Kaban (27) di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut, Jumat (9/4/2021).

Dari tangan tersangka Berlin, BNN Sumut berhasil menyita ganja 740 gram. Sementara dari tersangka Nefo Kaban sebanyak 850 gram ganja.

Tersangka mahasiswa USU Berlin Siahaan ini merupakan warga Jalan Pangaribuan, Kelurahan Martimbag, Kecamatan Siantar Selatan yang indekos di Jalan Harmonika Baru, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Sementara Nefo Kaban adalah alumni USU yang tamat 2018 lalu, warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari Medan Selayang.

Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut Kombes Pol S Sitepu menjelaskan bahwa total ganja 16,5 kg ini dari dua tersangka.

“Ganja yang kita musnahkan 16.532,03 gram dari 2 tersangka atas nama Nefo Kaban dan Berlin Siahaan. Dan juga penyerahan dari Tiki Medan,” bebernya, Jumat (9/4/2021).

Ia menyebutkan bahwa salah seorang pelaku tersebut adalah mahasiswa USU semester 6 yang merupakan kaki tangan Nefo Kaban.

“Ini modusnya pengiriman lewat JNT Gagak Hitam, sudah 5 kali mengirim. Kalau si Berlin itu pengembangan dari Nefo. Dan dia mahasiswa semester 6 di Fakultas Ilmu Budaya USU Medan,” jelas Sitepu.

Lebih lanjut, bahwa pelaku Berlin ini juga telah menjadi pengedar ganja di lingkungan kampus USU sejak setahun belakangan.

“Dia (Berlin) hasil keterangan dia memang mengedarkan ganja tersebut di lingkungan kampus USU,” cetusnya.

Sitepu menerangkan awal mula kasus ini terungkap saat Nefo Kaban hendak mengirimkan kembali paket ganja di ekspidisi JNT dari Medan menuju Bali.

“Jadi modusnya ini ganja dikemas dengan rapi, lalu terbaca oleh X-ray dilaporkan ke kita kita tindaklanjuti dan kita lidik. Baru kasus ini dikirim tanggal 3 Maret ke Bali, baru kita minta BNN Bali dan ditangkaplah penerimanya di Bali. Baru tanggal 5 dia mau kirim lagi, di situlah kita sudah kerjasama dengan JNTl lalu kita tangkap,” ujarnya.

Sementara untuk barang bukti lainnya, Sitepu menjelaskan pada kasus lainnya BNN juga menemukan ganja seberat 14.952 gram oleh petugas Tiki Medan. Yang kemudian diserahkan ke BNN dan dijadikan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan.(tc)