IPW : Kerumunan Habib Rizieq Ditangkap, Kesawan Square Medan Dibiarkan
sentralberita | Medan ~ Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane angkat bicara terkait kerumunan di Kesawan City Walk Kota Medan.
Ia membandingkan kerumunan antara Kesawan City Walk dengan kasus Habib Rizieq.
Diketahui, kasus kerumunan massa akhirnya menyeret Habib Rizieq ke pengadilan.
Dalam keterangan tertulisnya, Neta mendesak pemerintah Jokowi tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum.
Selain itu, sama seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana yang dicopot karena kasus Rizieq, Kapolda Sumut Irjen Panca juga harus dicopot Kapolri Sigit.
Sebab Polda Sumut sudah mengabaikan penegakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga Kota Medan kembali berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
“Artinya, baik Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut telah mengabaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (21/4).
Dijelaskannya, dari data covid19.go.id tercatat di wilayah Sumut ada dua daerah yang masuk menjadi zona merah penyebaran Covid-19, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Di Kota Medan sendiri, penyebaran Covid-19 sempat terkendali dan masuk ke zona orange setelah melakukan penekanan dan pengawasan sejak akhir Maret.
Kembalinya Kota Medan masuk zona merah, menurut dia, karena banyaknya masyarakat yang berkerumun, termasuk di Kesawan City Walk.
“Dengan kondisi ini, seharusnya Polda Sumut turun tangan melaksanakan program pemerintah yakni penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Pasalnya, Covid-19 sebagai Bencana Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi melalui Keppres nomor 12 Tahun 2020 belum dicabut,” katanya.
Apalagi, kata Neta, dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19, aparat kepolisian bertanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Hal ini, sangat jelas tertuang dalam Inpres tersebut pada diktum Kedua, angka 5 khusus kepada Kapolri untuk: huruf a. memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara dalam huruf b disebutkan, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Huruf c menyatakan, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedang huruf d adalah mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Huruf d dalam inpres ini, telah diterapkan Polri untuk menjerat Habib Rizieq dengan tuduhan melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19. Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya, penegakan hukum mengenai kerumunan massa itu juga menimpa Wakil Ketua DPRD Tegal, Wasmad Edi Susilo yang menggelar hajatan dengan menggelar konser dangdut di tengah pandemi Covid-19, kendati Pengadilan Negeri Kota Tegal menjatuhi vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
“Untuk itu, demi kesetaraan hukum, IPW mendesak Wali Kota Medan ditahan dan diproses hukum sama seperti Habieb Rizieq. Selain itu Kapolri harus mencopot Kapolda Sumut yang melakukan pembiaran hingga kota Medan kembali menjadi zona merah Covid 19,” pungkasnya.
Kerumunan Kesawan City Walk menjadi polemik karena berbanding terbalik dengan kebijakan ditiadakannya Ramadhan Fair 2021 dengan alasan pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan mengaku sudah memperingatkan mengenai penerapan protokol kesehatan di Kesawan City Walk.
“Tetap dijalankan penerapan protokol kesehatan, tetap diimbau. Tapi kalau ramai kali seperti gitu gimana mau kita bilang. Selalu kita ingatkan itu tiap saat, mulai dari spanduk, tempat cuci tangan semua dan lainnya,” ujar Mardohar, Senin (19/4/2021).
Mardohar mengatakan, jika kerumunan yang terjadi di Kesawan City Walk juga merupakan akibat dari kurangnya kesadaran masyarakat Kota Medan untuk menjaga protokol kesehatan.
“Dari mulai dari petugas kita di situ, itulah masyarakat kita itu, itulah modelnya, gimana mau dibilang, tapi kita tetap terus berjuang,” katanya.
Diakuinya kegiatan Kesawan City Walk Kerap menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
“Emang menimbulkan orang, udah begitu pasti. Anak muda, macam mana coba, sebentar gitu, kalau sudah kita sampaikan malam itu, bagus. Keluar dari situ udah, kumpul lagi. Jadi memang payah, mau dibatasi enggak laku jualannya,” terangnya.
Mardohar mengatakan pihaknya akan mengimbau penerapan protokol kesehatan di Kesawan City Walk akan terus disosialisasikan secara masif.
Namun, untuk memberikan sanksi tegas, Mardohar mengaku belum bisa.
“Cuma kita belum punya hak untuk mencambuk orang atau kita apakan lebih kasar, enggak tahu kita caranya macam mana. Semua turun, TNI turun, polisi turun, namanya Satgas,” ungkapnya.
Mengenai adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan PPKM, Mardohar mengatakan hal tersebut tergantung Wali Kota Medan.
“Itu terserah, silakan tanya ke Pak wali kota. Itu memang momennya pak wali. Kita sebatas dari Satgas, kita mengikuti prokesnya saja, itu sudah setengah mati mengawasinya. Nggak sanggup lah kita tiap hari, mau sampai kapan,” katanya.
(tc)