Gubsu Ultimatum Kesawan City Walk Harus Tutup Jam 10 Malam
sentralberita | Medan ~ Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi kembali menegaskan soal aturab Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerahnya. Pesan ini ditujukannya untuk para kepala daerah di 33 kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Dia mengingatkan, selama pemberlakuan PPKM Mikro jam operasional kegiatan usaha masyarakat wajib berakhir pada pukul 22.00 WIB. PPKM Mikro diberlakukan mengingat angka penularan COVID-19 di Sumut masih cukup tinggi.
Edy juga kembali menekankan imbauan itu kepada Kesawan City Walk yang digagas oleh Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. Lokasi wisata kuliner yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena kerumunan itu juga harus mematuhi jam operasional selama PPKM Mikro.
“Sudah putus, sudah selesai. Itu lah salah mengartikan. Jam 22.00 WIB untuk di Sumut, dia harus sudah berhenti,” kata Edy, dikutip Jumat (30/4).
Edy mengambil kebijakan jam operasional pada pukul 22.00 WIB dengan alasan untuk menyesuaikan dengan waktu di Pulau Jawa. Karena bila mengikuti penerapan PPKM Mikro dari pusat, maka seluruh kegiatan usaha maksimal tutup pukul 21.00 WIB.
“Lewat jam 22.00 WIB tak ada itu. Sudah ditentukan dari pusat jam 21.00 WIB, karena ada perbedaan waktu antara Sumatera dengan Jawa. Maka jam 22.00 WIB sudah harus tutup,” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menjelaskan jika KCW punya jam operasional khusus. Dia juga mengklaim ada pengetatan dengan pengerahan aparat untuk mengurai kerumunan. Para pedagang di sana juga diklaim sudah divaksin.
“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur. Nasional itu jam 21.00 WIB. Kita Di Sumut juga kata Pak Gubernur diperjanjang satu jam, karena jam kita berbeda. Karena seperti buka puasa saja berbeda dengan yang ada di Jawa. Selesai ibadah tarawih juga berbeda jamnya. Makanya diperpanjang sampai 22.00 WIB. Sama halnya juga yang dilakukan Pemkot Medan saya memperpanjang lagi jamnya sedikit lagi dari yang dibuat Pak Gubernur, karena kontrol di Kesawan kami masifkan,” ungkap Bobby.
KCW terus menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Kerumunan KCW dianggap sangat kontraproduktif dengan upaya pemerintah dalam memutus mata rantai COVID-19. Meskipun di satu sisi memang kebijakan itu dibuat untuk menggeliatkan kembali perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sumut memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro mulai 20 April hingga 3 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mengendalikan laju penyebaran COVID-19 di Sumut.(idn)