THR PNS di Sumut Disesuaikan Dengan Kemampuan Keuangan Daerah
sentralberita | Medan ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara belum menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun anggaran 2021 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Ismael P Sinaga mengatakan surat tersebut biasanya mengatur petunjuk teknis soal pencairan THR.
“Belum (dicairkan THR), masih menungu surat dari menteri keuangan. Kami belum terima suratnya,” kata Ismael, dikutip Kamis (29/4/2021).
Lanjut Ismael, di dalam surat dari Kemenkeu biasanya akan tertera petunjuk teknis (juknis), elemen-elemen yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov Sumut.
“Akan kita hitung sesuai arahannya seperti apa. Kita sesuaikan juga dengan kemampuan Keuangan kita. Misalkan apakah ikut tunjangan keluarga dan lainnya, biasa akan ada arahannya dalam surat itu. Kayak tiga tahun yang lalu lah, itu tunjangan kinerjanya diikutkan. Tapi tahun lalu karena covid nggak ikut,” ujarnya.
Namun, bila surat dari Kemenkeu telah mereka terima, maka selanjutnya akan dibuat surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumut terkait pencairan THR untuk PNS. SK Gubernur itu akan menjadi acuan pembayaran THR.
“Nanti saya informasikan lagi,” ucapnya
Sementara Kemenkeu mengalokasikan anggaran untuk THR bagi PNS sebesar Rp 45,4 triliun.
Jumlah THR yang akan dibelanjakan untuk pemerintah pusat mencapai Rp 30,6 triliun. Sementara untuk pemerintah daerah sebesar Rp 14,8 triliun.
THR untuk PNS tahun ini direncanakan akan cair pada H-10 lebaran. Diketahui pembayaran THR dilakukan secara penuh tanpa potongan.
Janji tersebut dilayangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, karena tahun lalu pemerintah tidak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 pada keseluruhan PNS, lantaran anggaran terfokus untuk penanganan pandemi covid-19.(tc)