Mafia Karantina Bahayakan Negara
sentralberita | Jakarta ~ Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Polri membongkar dugaan mafia karantina kesehatan yang meloloskan penumpang kedatangan luar negeri, baik WNI maupun WNA di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Habib mengatakan, aparat hukum harus menindak tegas para oknum dari berbagai instansi yang berani bermain-main dengan keselamatan masyarakat di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Sebelumnya diketahui, polisi mengungkap kasus dan menangkap dua pelaku yang kedapatan meloloskan warga India dari karantina. Kedua pelaku mengaku sebagai petugas bandara.”Jadi makannya, oknumnya harus jelas, diumumkan siapa, identitas namanya siapa, instansi dari mana, harus diproses secara hukum,” kata Habib kepada wartawan, dikutip Kamis 29 April 2021.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, para pelaku bisa dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan.
Sebab, sebagaimana diketahui, pelaku turut memalsukan dokumen kedatangan WNI dan WNA. Dan kasus ini disebut tidak hanya sebatas karena adanya sogokan sebesar Rp6,5 juta agar WNI dan WNA dapat langsung melanjutkan perjalanan mereka tanpa mengikuti prosedur karantina.
“Karena saya duga pasti sudah terjadi pemalsuan dokumen. Orang yang belum diperiksa atau positif COVID bisa lolos gitu loh. Karena adanya suap-menyuap itu,” ujarnya.
Habiburokhman menyakini, kelompok atau mafia karantina ini tak bermain sendiri dalam melakukan aksinya. Karena mustahil, bisa meloloskan atau memutuskan seseorang tidak dikarantina.
Kejahatan ini mesti diungkap. Selain melanggar protokol kesehatan, juga membahayakan negara karena bisa melonjaknya kasus COVID yang terdeteksi dari bandara.
“Karena ini kan ada berbagai instansi di airport itu. Tidak mungkin hanya bisa lolos dengan satu orang, pasti ada beberapa orang yang bekerja sama meloloskan ini,” katanya.
Sekadar diketahui, ketentuan bagi WNI apabila hasil tes PCR dinyatakan negatif COVID-19, mereka tetap harus melaksanakan karantina mandiri di hotel selama 5 hari di Wisma Pademangan. Setelah 5 hari dan hasil tes ulang tetap negatif, baru lah diperbolhekan pulang.
Sementara itu, bagi WNA yang negatif COVID diminta karantina mandiri di hotel repatriasi yang telah mendapatkan sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Karantina berdasarkan ketentuan selama lima hari.
-5 Joki Ditangkap
Sementara itu, Polda Metro Jaya dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat orang pelaku yang membantu proses lolosnya para WNA asal India untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tanpa melalui proses kekarantinaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan keempat mafia karantina yang berinisial ZR, AS, R dan M ini berlaku sebagai joki atas lolosnya tujuh WN India tanpa proses kekarantinaan COVID-19.
“Mereka ini joki, mereka pegang kartu PAS Bandara yang sah, dan ini asli. Mereka ini biasa disebut sebagai protokol bandara,” katanya di Mapolres Bandara Soetta, Rabu, 28 April 2021.
Dalam prakteknya, mereka membantu para WN India mengelabui petugas yang mengawasi mereka naik ke bis yang mengantar ke tempat isolasi.
“WNA asal India itu sudah melewati proses pemeriksaan keimigrasian dan juga kesehatan. Mereka tidak mangkir dari pemeriksaan tersebut, namun berhasil mengelabui petugas yang mengawasi mereka naik ke bis yang mengantar ke tempat isolasi. Mereka mengikuti tahap pertama, tapi begitu tahap ke 2 dan ke tiga mereka meloloskan diri,” ujarnya.
Disebutkannya, terdapat celah saat mengantar WNA menuju bus di depan pintu kedatangan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk lolos dari karantina. Sehingga mereka tidak naik ke dalam bis yang telah ditentukan, namun langsung menuju ke rumah atau apartemen masing-masing.
“Mereka lolos saat menuju bis yang mengantar ke tempat karantina. Jadi mereka tidak naik bis tersebut tapi berbelok ke mobil yang sudah disediakan oleh tersangka,” katanya.
Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 93 UU no 6 tentang karantina
UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (vv)