KPK Telusuri Rekening Penyidik Tampung Uang Walkot Tanjungbalai


   

sentralberita | Medan ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekening bank yang digunakan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju untuk menampung uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial dan pihak lainnya.

Rekening bank yang dipakai Stepanus untuk menerima sejumlah uang dari Syahrial merupakan milik Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Keduanya pun telah diperiksa sebagai saksi kemarin.

“Kedua saksi tersebut dikonfimasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP [Stepanus] dan MH [Maskur Husain] untuk menerima aliran sejumlah dana,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (28/4).

Ali menyatakan keterangan para saksi tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dibuka dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga :  Berhasil Membangun Kota Medan,  Bobby Nasution  Juga Diharapkan  Bangun Berbagai Infrastruktur di Sumut

“KPK memastikan akan tangani perkara ini dengan serius, transparan dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap ini, Stepanus meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial untuk membantu agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai disetop.

Syahrial menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, temanStepanus.

Kemudian Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total yang diterima mencapai Rp1,3 miliar.

Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif pengacara Maskur Husain.

Selain itu, pada bulan Oktober 2020 sampai April 2021, Stepanus diduga telah menerima uang dari pihak lain sebesar Rp438 juta.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah SUMUT Dukung Program BP3MI SUMUT

Atas perbuatannya, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cnn)

-->