Gunakan Jasa Expedisi Kirim Ganja, Mahasiswa Akhir Duduk Di Kursi Pesakitan

sentralberita|Medan ~Muhammad Prastito,mahasiswa semester 8 ini, nekat menggunakan jasa pengiriman barang J&T Expres untuk mengirim paket berisi ganja ke luar kota.

Akibat perbuatannya, warga Amal Luhur Gang Banteng Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia itu, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021).

Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah Setiawati menuturkan perkara yang menjerat Prastito, berawal pada 17 November 2020 lalu, saat seorang laki-laki yang mengaku karyawan dari perusahaan jasa pengiriman barang J&T Express, melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan Narkotika Jenis Ganja.

Barang tersebut, katanya ditemukan di kantor jasa pengiriman barang J&T Express yang terletak di Jalan Gatot Subroto Km. 4,5 No. 5E Kecamatan Simpang Tanjung, Medan Sunggal Kota Medan.

“Berdasarkan informasi tersebut, lalu saksi-saksi (kepolisian) langsung berangkat menuju ke kantor dan bertemu dengan karyawan J&T Express, yang bertugas yang bernama Amandanu,” kata Jaksa.

Saat itu, Amandanu menjelaskan kepada saksi-saksi bahwa ia telah menemukan 3 paket kiriman barang, yang berbungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat Ganja, yang sebelumnya diantarkan oleh terdakwa Muhammad Prastito Pratama. Ketiga bungkus paket kiriman tersebut masing-masing akan dikirimkan ke Kota Bandung, Bogor dan Palu.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Apel Kesiapan Pengamanan Pergantian Tahun

“Amandanu memperlihatkan rekaman CCTV yang terdapat di kantor tersebut, dan di dalam rekaman tersebut terlihat terdakwa Muhammad Prastito, datang ke kantor J&T Express dengan mengendarai sepeda motor,” beber Jaksa.

Setelah dilakukan penyitaan, diketahui bahwa tiga paket ganja tersebut masing-masing memiliki berat 1 kg (1000 gram), dimana paket pertama akan dikirim ke Tio Gustiana/Seni Budaya yang terletak di Jalan Buah Batu Kota Bandung.

Paket ke-dua dengan nama penerima Ibu Mulyadi yang terletak di Jalan Guntur, Taman Kencana Bogor, dan yang terakhir dengan nama penerima Sabri yang terletak di Jalan Veteran Kota Palu.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi Amandanu tersebut, saksi-saksi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dari terdakwa.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Resmikan Kantor Balai Desa Air Genting

“Selanjutnya saksi-saksi melakukan pengamatan (observasi) di sekitar rumah yang ditempati oleh terdakwa, yang terletak di Jl. Amal Luhur Gang Banteng Kec. Medan Helvetia Kota Medan.

Lalu, sekira pukul 21.30 WIB, terlihat terdakwa Prastito datang dengan sepeda motor dan berboncengan seorang perempuan yaitu Dhea Safira.

Pada saat itu, tepat di depan rumah tersebut, saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Lalu saksi-saksi menjelaskan kepada terdakwa bahwa sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti 3 paket Ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang J&T Express.

“Kemudian saksi-saksi membawa terdakwa Muhammad Prastito Pratama berikut barang bukti ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Jaksa.

Perbuatan terdakwa kata Jaksa, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketahui Denny Lumban Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.( SB/FS)

-->