Satreskrim Polres Batu Bara Sikat Pencuri Kabel

Sentralberita I Batu Bara- Tim Satreskrim Polres Batubara telah berhasil mengamankan pencuri Kabel milik PT PMT yang terjadi Kamis 22/04/2021 sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung No 01 Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sel Suka Kabupaten Batu Bara.
Kapolres BatuBara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Khusnadi siaran pres liris,Selasa (27/4/2021) ia mengatakan tersangka pencurian warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara masing-masing berinisial AN (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan
R Tampubolon (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah.
“Sedangkan penadah yakni L Sinaga (38) ia sebagai Jual Beli Barang Bekas warga dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka. Dan disita barang bukti 1 buah kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm, 1 buah kabel warna hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel 1,5 cm.”
Sementara 6 rekan tersangka yang ditangkap berinisial SM, PN, Ir, FS, Uc dan RM yang melarikan diri telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jelas Kapolres, para tersangka menggunakan Gergaji Besi dan Pisau Kater naik ke sampan milik tersangka Ucok (DPO) menuju dermaga Pelindo.
Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Tembaga yang diperoleh kemudian dijual ke penadah Lamhot Sinaga.
Akibat pencurian tersebut, PT PMT mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Juta.
Dijelaskan Kapolres, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Security PT PMT mengamankan tersangka pelaku pencurian saat berada di warung.
Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batu Bara.
Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara dengan segera menuju lokasi dimana tersangka pelaku diamankan dan kemudian saat di lakukan interogasi keduanya mengakui perbutannya.
Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung meringkus Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III Desa Alay Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara.(SB/ru)