Disnaker Sergai Surati Pengusaha Agar Bayar THR

sentralberita | Sei Rampah ~ Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Serdang Bedagai telah menyurati para Pengusaha yang ada di wilayah administratif Serdang Bedagai untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 selambat-lambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri tiba.

Demikian Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Sergai Drs. Nasrul Aziz Siregar di kantornya kepada wartawan, dikutip Selasa (27/4).

Secara rinci dalam surat tertanggal 29 ril 2021 itu diuraikan  THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih secara proporsional  memberikan THR sebesar Masa kerja dikalikan upah 1 bulan dibagi 12 bulan. Bagi Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja masa kerja 12 buan atau lebih, diberikan THR keagamaan minimal 1 bulan upah.

Baca Juga :  Polda Sumut Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Menjelang Pilkada 2024 di Nias

Pelaksanaan pemberian THR  tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga KErja RI no  6 tahun 2016 dan Surat Edaran  Menteri Tenaga Kerja nomor M/6/HK.04/IV/2021tentang Pelaksanaan PemberianTunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam surat tersebut dipastikan baha perusahaan wajib memberikan laporan pelaksanaan THR 10 Mei 2021. (Hc)

-->