Bupati Asahan Terima kunjungan kerja BPPD DPRD Provinsi Sumatera Utara

Sentralberita|Kisaran ~ Dalam rangka mencari masukan berkaitan dengan pembahasan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan persampahan,Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan,Selasa ( 27/4/2021).

kunjungan Tim BPPD Provinsi Sumut yang dipimpin Thomas Dachi SH selaku Ketua BPPD Sumut tersebut langsung diterima Bupati Asahan H. Surya, BSc didampingi Asisten Ekonomi Pembangunan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Jaka Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR, Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar,S.sos,Msi serta Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Asahan bertempat diruang kerja Bupati Asahan.

Adapun Tim Bapemperda DPRD-Su, diantaranya Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, S.H, Wakil Ketua Bapemperda, Dr. Timbul Sinaga, SE, MSA, Para anggota, Tim Ahli, serta pejabat struktural yang memfasilitasi atau mendampingi diantaranya sekretaris DPRD-Su, H. Afifi Lubis, S.H, Kabag Persidangan dan per-UU, Kasubbag Kajian perundang-undangan serta staf Bapemperda DPRD-Su.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Thomas Dachi, SH menjelaskan Kunjungan ini dimaksudkan membahas mengenai kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah dalam rangka identifikasi konsep dan sistem pengelolaan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang pengelolaan sampah. Permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk. Permasalahan dalam pengelolaan sampah yang sering terjadi antara lain karena efek dari perilaku dan pola hidup masyarakat yang masih cenderung mengarah kepada ketidakpedulian dan kurangnya kesadaran dalam pengurusan sampah.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kepala BBPJN PUPR, Pj Gubernur Sumut Fatoni Ajak Jaga Sinergi Bangun Daerah

Oleh karena itu, peran dari dua pihak yaitu masyarakat dan Pemerintah daerah menjadi hal yang mendesak dan urgent. Dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi Pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah, sehingga kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi yang dimaksud yakni, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP Nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Tentunya hal ini menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan persampahan di daerah sebagaimana yang diatur dalam Perda yang dimaksud.

Baca Juga :  Hasan Basri Sagala Kunjungi Jaring Halus

Lebih lanjut Dachi mengatakan bahwa Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki Perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 6 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah. Oleh karenanya, Bapemperda DPRD-Su pada kesempatan ini melakukan kunjungan kerja dalam rangka melakukan Penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah dimaksud serta melihat implementasi konsep sistem dan manajemen pengelolaan persampahan di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut.

Sementara itu di tempat yang sama H. Surya menyampaikan ucapan terimakasih atas kunjungan yang dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Asahan, semoga dengan kunjungan ini Pemerintah Kabupaten Asahan mendapatkan masukan untuk pengelolaan sampah yang lebih baik ke depan.(SB/ZA).

-->