Awas !!! e KTP Dipakai Orang Lain Ajukan Pinjaman Online
sentralberita | Medan ~ Pemilik KTP asli yang tidak tahu apa-apa dan tidak pernah mengajukan pinjaman, bisa jadi akan mendapatkan tagihan dari pinjol.
Hal itu karena data pribadinya digunakan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Penyalahgunaan data KTP itu bisa berdampak pada adanya orang-orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba ada tagihan kartu kredit.
Selain itu bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih hutang.
Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, di era saat ini menurutnya cukup sulit untuk mengamankan data KTP.
Potensi kebocoran data KTP dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.
“Ini sangat susah dijaga, karena kebocoran KTP bisa terjadi di mana-mana. Soalnya data KTP dan KTP fisik itu dibuat di kelurahan, baru diserahkan ke kita. Rentangnya lumayan panjang,” ujarnya dikutip Senin (26/4).
Selain itu, hampir semua aplikasi online baik keuangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain mengharuskan pengguna untuk menyerahkan bukti diri.
“Bahkan aplikasi-aplikasi keuangan semacam untuk trading di bursa atau kripto pakai ini juga,” tuturnya.
Hati-hati meminjamkan KTP
Meskipun demikian, ada beberapa usaha yang bisa dilakukan masyarakat agar data pribadinya tidak mudah disebarkan.
Untuk proteksi di bagian user KTP, masyarakat perlu berhati-hati saat meminjamkan KTP untuk difotokopi.
Selain itu sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat mengikuti layanan tertentu di internet.
Lalu bagi end user, sebisa mungkin hanya mengikuti layanan yang dipercaya saja.
Dia mencontohkan, saat akan memasang internet diharuskan menyerahkan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan jika mengalami kasus semacam itu adalah mengecek status perizinan dari entitas keuangan yang melakukan penagihan.
“Apabila entitasnya terdaftar di OJK, sebaiknya perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu ke entitas tersebut,” kata Tongam.
Untuk diketahui, per 6 April 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 146 perusahaan.
Sementara itu, jika masyarakat tidak merasa mengajukan pinjaman dan ada entitas yang tidak terdaftar di OJK melakukan penagihan, maka masyarakat bisa melaporkan ke kepolisian, agar kasus tersebut dapat diproses secara hukum.
“Ini diduga merupakan tindak pidana penipuan. Masyarakat yang merasa dirugikan agar segera lapor ke Polisi untuk dilakukan proses hukum,” kata Tongam.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, agar jangan sampai mengakses layanan pinjol yang sifatnya ilegal.
“Dalam rangka perlindungan masyarakat, Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan edukasi ke masyarakat. Perlu peran serta masyarakat tidak akses pinjol ilegal,” kata Tongam.(tc)