Koar-Koar Ultimatum, Aspidum Kejatisu Hingga Kini Tak Mampu Tangkap Bos KTV Elektra

sentralberita | Medan ~Pasca diultimatum pihak Kejatisu agar menyerahkan diri 1×24 jam pada pekan lalu, namun penegasan itu hanya ‘angin lalu’ saja buat bos KTV Electra, Sugianto alias Aliang. Buktinya, pemilik narkotika sebanyak 14 butir pil ekstasi, Happy Five (H5) dan keytamin itu masih melenggang bebas menghirup udara segar.

Ditanya hal ini, Aspidum Kejati Sumut Sugeng Riyanta yang di awal getol menyoal masalah ini saat dikonfirmasi malah terkesan buang badan. Dirinya malah menolak vocal memberi penjelasan perkara Aliang ini dan hanya menyerahkan konfirmas ke Kasi Penkum Kejati Sumut saja.

“Kalau soal itu sekarang satu pintu ya, silahkan konfirmasi ke Kasi Penkum saja,” jawabnya saat dihubungi via WhatsApp, Rabu (21/4/2021) sore.

Baca Juga :  PWI Sumut akan Gelar SJI dan UKW Awal September 2024

Bukan itu saja,diduga karena gerah terus ditanya,Aspidum Kejatisu bahkan memblokir panggilan Whatsap wartawan.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian yang baru berhasil dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) sore menjelaskan kalau pihaknya masih mencari keberadaan Aliang.

“Masih terus kami cari namun sampai sekarang belum diketahui keberadaannya,” jawab Sumanggar.

Disinggung kalau keberadaan Aliang masih berada di sekitar Medan dan bahkan terlihat mengikuti konferensi pers bersama pengacaranya dengan wartawan, Sumanggar menjawab kalau ada info silahkan beritahukan ke pihaknya.

“Nah bantuan kalian wartawan kalau tahu keberadaan dia langsung laporkan sama kami biar segera dieksekusi,” tandas Sumanggar.

Sebelumnya, Sugianto alias Aliang diultimatum 1×24 jam agar menyerahkan diri ke pihak Kejari Medan untuk dilakukan penahanan di Rutan Tanjunggusta Medan. Bila tidak, maka kejaksaan akan mengeluarkan status buron dan menjadikannya masuk dalam operasi tabur (tangkap buron) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Serahkan BST kepada 1.500 Penerima Manfaat, Bobby Nasution : Tak Hanya Bantuan Tunai, Juga Skill

Perintah penahanan Aliang berdasarkan putusan hakim MA sejalan dengan putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum bos KTV Electra 4 tahun penjara dan diperintahkan untuk dimasukkan dalam tahanan.

Namun hingga kasus ini bergulir ke tingkat kasasi Aliang tidak dapat ditangkap pihak kejaksaan dan setelah MA mengeluarkan perintah penahanan, barulah Kejatisu mengultimatum terdakwa agar menyerahkan diri 1×24 jam.

Di tengah upaya pihak kejaksaan melakukan pencarian, Aliang justru terpantau sedang menggelar konfrensi pers di sebuah hotel di Medan dengan didampingi penasihat hukumnya, pekan lalu.( fs/red)

-->