Jika Dikembalikan ke Polri, Penyidik KPK Diduga Peras Walkot Diproses
sentralberita | Medan ~ Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, AKP SR, diduga memeras Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp 1,5 miliar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan AKP SR bisa saja dikembalikan ke Polri apabila dinilai sudah tidak layak di KPK.
“Kan sedang diproses dulu di KPK. Kemungkinan itu akan terjadi juga. Ketika sudah dianggap tidak layak di KPK, segala macamnya, karena melakukan pelanggaran akan dikembalikan ke Polri. Nanti Polri tentunya akan memproses terhadap anggota tersebut,” ujar Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, dikutip Jumat (23/4).
Rusdi menyebut AKP SR sedang diperiksa secara internal oleh KPK. Untuk pemecatan, Rusdi mengatakan Polri masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK. Itu kita hargai, Polri menghargai itu. Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK,” jelasnya.
“(Proses pemecatan) kita lihat perkembangannya nanti. Sejauh mana dan akan dilakukan terus akan berproses kita tunggu saja,” sambung Rusdi.
Selain itu, Rusdi menegaskan setiap anggota Polri yang bergabung dengan KPK telah melalui proses seleksi. Dengan demikian, tidak sembarang orang bisa menjadi anggota KPK.
“Semua kan proses, orang mau menjadi anggota di KPK ada prosesnya. Dan KPK yang melakukan itu semua. Kita menghargai itu semua ya. Jadi orang mau menjadi anggota KPK melalui seleksi, proses, dan itu seleksi internal KPK. Jadi anggota itu telah masuk ke KPK itu melalui proses ada proses seleksinya seperti itu,” tutupnya.
Sebelumnya, penyidik KPK dari Polri berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) diduga memeras Walkot Tanjungbalai M Syahrial. Propam Polri bersama KPK menangkap penyidik berinisial SR itu kemarin.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4),” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Rabu (21/4).
“(SR) telah diamankan di Div Propam Polri,” tambahnya.
Sambo mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh KPK. Namun, lanjut Sambo, KPK bakal tetap berkoordinasi dengan Propam.
“Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK. Namun tetap berkoordinasi dengan Propam Polri,” imbuh Sambo.(dtc)