Sekda Tanjungbalai Diperiksa KPK soal Dugaan Jual Beli Jabatan
sentralberita | Tanjungbalai ~ Dua pejabat Pemkot Tanjungbalai diperiksa KPK di Polres Tanjungbalai. Keduanya ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Abu Hanifah
Keduanya dikawal sejumlah polisi berpakaian bebas.
Dikutip Kamis (22/4), Abu Hanifah membenarkan kedatangannya bersama Sekda untuk dimintai keterangan secara terpisah di salah satu ruangan di Polres Tanjungbalai oleh penyidik KPK.
“Ada, hari ini saya dipanggil KPK ke polres untuk dimintai keterangan,” ujar Abu Hanifah saat ditemui di lokasi.
Hanifah, yang mengaku telah hadir sejak pukul 10.00 WIB di Polres Tanjungbalai, mengatakan di hadapan penyidik KPK banyak dicecar pertanyaan untuk diminta memberi keterangan soal mutasi jabatan pada 2019.
“Soal mutasi jabatan tahun 2019,” kata dia.
Tak berselang lama, Sekda Tanjungbalai, Yusmada, juga enggan berkomentar banyak usai dirinya keluar dari Masjid Polres selesai menunaikan salat Zuhur dan dicecar pertanyaan oleh sejumlah wartawan.
“Iya masih proses ini, (pemeriksaan) nanti ya,” kata Yusmada sembari mempercepat langkah menuju salah satu ruangan di Unit Reskrim.
Pantauan di lokasi, selain Sekda dan Kepala BKD, Plt Camat Datuk Badar Timur Pahala Zulfikar juga hadir memenuhi undangan KPK siang ini di Polres Tanjungbalai. Diduga kehadiran beberapa pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) ini setelah pada Selasa (20/4), KPK lebih dulu memeriksa di kediaman pribadi Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial, dilanjutkan dengan datang pemeriksaan ke kantor Wali Kota.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Tanjungbalai, Walman Riadi Girsang, membenarkan adanya pemeriksaan KPK di Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
“Informasi yang kami dapat memang benar ada dilakukan pemeriksaan (KPK) di kantor Wali Kota, namun untuk ruangan yang mana saya belum tahu pasti,” ujar Walman.
KPK telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019. Kini KOK sudah mulai melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (21/4).
Namun, Ali masih belum bisa menginformasikan siapa tersangka terkait kasus ini. Tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara.
“Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat. Tim Penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ali.
“KPK pastikan pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai konstruksi perkara dan alat buktinya serta akan dijelaskan siapa pihak yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” tambahnya. (dtc)