Pungli Jalanan Menuju Wisata Desa Semangat Gunung Berastagi Marak

  sentralberita |  Kabanjahe ~ Pemungutan Liar alias Pungli terus berlangsung di Jalan umum menuju Desa Semangat Gunung Berastagi. Di mana pemungutan dilakukan sekelompok oknum, dengan menyetop segala kenderaan bermotor, yang melintas dari Simpang Desa Doulu Berastagi menuju Desa Semangat Gunung. Padahal desa ini menjadi daerah objek wisata air panas belerang Gunung Sibayak.

         Meski pengutipan ini telah menjadi buah bibir masyarakat yang dianggap suatu pelecehan hukum. Karena mengadakan pengutipan di jalan umum yang tanggung jawab Pemkab Karo, bukan milik salah satu desa seperti yang dilakukan kelompok warga Desa Doulu Berastagi. Dalih mereka menyebutkan sesuai Bumdes desa.

         Apalagi hal ini sudah masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaga DPRD Karo, pada 17/3 lalu, dengan memanggil pihak Pemdes Doulu, dan menyatakan hal pengutipan retribusi tersebut adalah ilegal dan supaya di stop pengutipan dan bila dipandang perlu melakukan tindakan hukum untuk efek jera.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Karo, Sadarta Bukit dalam kesimpulan RDP tersebut.

Baca Juga :  Pimpin Upacara HUT RI ke-79 di Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Masyarakat Berpatisipasi dalam Gerakan Serentak Membangun Daerah

            Hal senada juga disampaikan Waka DPRD Karo, Davit Kristian Sitepu, yang ditemui awak media ini, Senin (21/4) di kantornya, mengatakan sangat miris akan hal ini. Tampaknya tidak ada lagi kordinasi tugas dalam pemerintahan di daerah tersebut.

Sehingga perlu perhatian semua pihak, khususnya pemerintah desa dengan warga masyarakat Karo untuk mematuhi aturan yang berlaku.
 “Pada hal ini sudah direkomendasikan lembaga dewan untuk diberhentikan pihak eksekutif Pemkab Karo melalui Satpol PP sebagai penegak perda untuk menertibkan perihal pengutipan sekelompok warga Desa Doulu Berastagi dengan berdalihkan retribusi Bumdes desa,” ujarnya.

          Menurut data yang ada pada awak media ini, tadinya diadakan pengutipan retribusi objek wisata di tempat ini oleh pihak Pemkab Karo melalui Dinas Pariwisata Karo dengan menempatkan Pos Pengutipan Retribusi di sekitar Simpang Lau debuk-debuk Berastagi. dikarenakan adanya objek wisata air panas Lau debuk-debuk Berastagi dengan dibuat Perda Pemkab Karo.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kominfo Sumut Harapkan FJPI Jadi Pioner Pemberitaan Kelompok Marginal

Namun seiring waktu yang berjalan, beberapa tahun lalu, pihak kelompok warga desa melarang pos pengutipan retribusi di simpang Lau debuk-debuk, sehingga, pihak Pemkab Karo memundurkan pos pengutipan ke simpang Desa Semangat gunung.

         Namun terakhir ini, pihak Pemkab Karo tidak lagi mengadakan pengutipan retribusi di lokasi objek wisata desa Semangat gunung adalah milik pribadi warga masyarakat setempat, seperti yang disampaikan Kadis Pariwisata Karo, Selasa (20/4) di Kabanjahe,  mengatakan pihaknya tidak lagi mengadakan pengutipan retribusi objek wisata air panas belerang ini. Tapi kenyataan saat sekarang ini, ada sekelompok warga yang mengadakan pengutipan retribusi objek wisata di simpang jalan Lau debuk-debuk Berastagi dengan berdalih sebagai retribusi Bumdes desa Doulu.

          Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kabag Humas dan Protokol Pemkab Karo, Frans Leonardo Surbakti melalui Medsos WA nya, Rabu (21/4), sampai berita ini dikirim pukul 16.30 WIB, belum ada balasan jawaban. (Hc)

-->