Hebat…, Mantan Kadis Sosial Sergai Kena OTT Lolos Jeratan UU Tipikor, Cuma Disidang Pemerasan

sentralberita | Sergai ~ Fakta baru muncul dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Ifdal.

Ifdal berhasil lolos dari jeratan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Ifdal hanya dikenakan kasus pidana umum.

Perkara yang menjerat Ifdal pun gagal dibawa ke Pengadilan Tipikor Medan.

Karena masuk pidana umum, kasusnya akan disidang di Pengadilan Negeri Seirampah.

Humas PN Sergai, Ferdian Permadi yang dikonfirmasi mengakui kalau Ifdal telah disidang di PN Seirampah.

Ia menyebut turut menjadi majelis hakim dalam kasus ini.

Saat ini sidangnya masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya (kena) pidana umum. Lupa saya pasalnya apa tapi agendanya masih mendengarkan keterangan saksi. Masih pembuktian, saya majelis juga. Sidangnya setiap hari Selasa,” ucap Ferdian Permadi, di kutip Selasa (20/4).

Ferdian menyebut sidang Ifdal digelar secara daring, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Terdakwa hanya mengikuti sidang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Diketahui Ifdal kini mendekam di Lapas Tebing Tinggi.
Informasi yang dikumpulkan, Ifdal bisa lolos dari jeratan Undang-Undang Tipikor lantaran adanya intervensi pihak Kejaksaan saat kasus masih ditangani oleh Satreskrim Polres.

Baca Juga :  Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Bobby Nasution Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja

Awalnya mantan Kepala Inspektorat Sergai itu sempat dijerat oleh penyidik Polres dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tetapi, akhirnya Ifdal hanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Kasi Intelijen Kejari Sergai, Agus dan Kasi Pidum Jenda Silaban sempat saling lempar bola ketika dikonfirmasi mengenai kasus Ifdal ini.

Namun setelah dikonfirmasi kembali, keduanya pun sepakat untuk sama-sama memberikan klarifikasi bersama.

Mereka tidak menampik kalau awalnya penyidik Polres sempat memasukkan UU Tipikor, namun setelah mereka teliti diganti dengan KUHP.

“Benar kasusnya jadi pemerasan pasal 368. Pertimbangannya (mengapa tidak dijerat UU Pemberantasan Korupsi) karena melihat azas kemanfaatan hukum. Jadi BB (barang bukti) perkaranya itu kan hanya Rp 30 juta, bukan kita nggak mau dia kena Tipikor tapi Kejaksaan mau ikuti sesuai aturan saja,” ucap Agus.

Agus menyebut sejak tahun 2018 sebenarnya sudah ada surat edaran dari Kapolri.

Begitu juga dengan edaran dari Kejaksaan Agung dari tahun 2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kata dia lagi, perlu memperhatikan kemanfaatan hukum.

Baca Juga :  Libur Tahun Baru, Kapolres Batubara Cek Lokasi Wisata

“Untuk biaya perkara korupsi mulai dari proses sampai sidang putusan dananya bisa capai 100 juta, berbeda sama Pidana Umum. Kejaksaan menilai azas kemanfaatan hukum tadi,” kata Agus.

Pihak Kejaksaan pun membantah sengaja menguntungkan Ifdal dalam kasus ini agar di kemudian hari bisa lolos dari pemecatan dari statusnya sebagai ASN.

Ia pun berujar bahwa dalam menangani perkara ini pihaknya sudah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Penangguhan sengaja ditolak untuk mempermudah proses persidangan.

Ifdal sendiri terjaring OTT kepolisian pada 21 Januari lalu.

Dalam kasus ini, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp30 juta dalam bentuk uang kertas pecahan Rp 100 ribu.

Polisi sempat menjelaskan kalau modus operandi yang dilakukan Ifdal dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier.

“Kadis Sosial menakut-nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujar Kapolres Robin Simatupang.(tc)

-->