Polsek Datuk Bandar Ciduk Penganiaya Anak
sentralberita | T.balai ~ Alfarid Marpaung (22) kini mendekam di sel tahanan Polsek Datuk Bandar, sejak Jumat Tgl. 16 April 2021 Pkl. 18.00 Wib.
Pria yang bermukim di Jln. Jamin Ginting Lk. II Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, disangka melakukan penganiayaan terhadap seorang anak.
Ia dilaporkan oleh ELVIJAR ( 46), warga Jln. Anggur Psr. V Link. IV Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Sebelumnya korban An. MUHAMMAD FIRAHAN YUNUS (13), (anak pelapor) memberitahu sang ibu, bahwa ianya mengalami penganiayaan yaitu dilempar dengan menggunakan kayu yang dilakukan terlapor dan korban mengalami luka lecet pada lengan tangan kanan, kemudian pelapor bersama korban berrikut saksi-saksi mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan
Penganiayaan ini terjadi di Jln. Alteri Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Yang bermula Sabtu Tgl. 11 April 2021 Pkl. 00.30 Wib.
Saat pelapor berada di rumah Jln. Anggur Psr. V Link. IV Kel. Pantai Johor Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, tersangka datang bersama rekan rekannya.
Terlapor melakukan penganiayaan/pelemparan dengan kayu tersebut karena korban bersama teman-temannya mendatangi rumah terlapor karena ada permasalahan laka lantas.
Pada hari Jumat Tgl. 16 April2021 sekira Pkl. 17.45 Wib, setelah menerima informasi dari masyarakat akan keberadaan terlapor pelaku penganiaayan tersebut sedang berada di sebuah rumah orang tua terlapor di Perumahan Jokowi Jln. Husni Thamrin Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Kapolsek Datuk Bandar *IPTU REKMAN SINAGA, SH memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA H.A. KARO-KARO, SH utk melakukan penangkapan terhadap terlapor tsb dan terlapor berhasil diamankan. Selanjutnya terlapor dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(01/red)