IRT di Medan Ditangkap Jadi Pengecer Sabu
sentralberita | Medan ~ Pahit dialami seorang wanita berinisial RS (29) warga Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Kamis (15/4/2021) sore kemarin, ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di seputaran tempat tinggalnya.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 plastik klip berisi methamphetamine (sabu) dengan berat 0,21 gram,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring kepada wartawan, Sabtu (17/4/2021) sore.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya seorang IRT yang menjajakan narkotika di seputaran Jalan Pertempuran Medan.
“Selanjutnya dengan cara menyaru sebagai pembeli, petugas melakukan transaksi dengan wanita tersebut,” kata Oloan.
RS yang tidak tahu orang yang membeli sabunya merupakan polisi yang menyaru, langsung menyerahkan 2 paket klip sabu. Melihat itu, wanita ini langsung ditangkap, tangannya diborgol untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan tersangka mengakui kalau barang haram ini diperolehnya dari seorang pria berinisial W (DPO), dibeli Rp500 ribu per gram, untuk dijual kembali,” pungkas Oloan.
Sementara, tersangka pengecer sabu RS mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Anakku dua orang, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri, dengan suamiku lagi proses cerai,” ujarnya.
Desakan ekonomi membuatnya gelap mata, RS mengatakan dirinya pun mengambil jalan pintas dengan mengedarkan sabu.