Patroli Gabungan Bubarkan Asmara Subuh dan SOTR di Tanjungbalai

sentralberita | T.balai ~ Patroli Gabungan TNI/Polres dan Pemko Tanjung balai membubarkan Asmara Subuh dan SOTR di Tanjungbalai, Jumat 16 April 2021 pukul 05.00 Wib,.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk:
Penindakan Balapan Liar
Pembubaran Kerumunan Masyarakat Asmara Subuh.
Penertiban Pengguna Petasan.

Razia ini dipimpin oleh Koordinator Kompol Ngemat (Kabag Ops), didampingi dan diikuti oleh :
a. Para Kasat dan Perwira Polres Tanjungbalai.
b. Personil Polres tanjungbalai 106 org
c. Personil TNI AD 8 orang.
d. Personil TNI AL 1 orang
e. Personil SATPOL PP 3 orang.
f. Personil Dishub 3 orang.
g. Personil BPBD 1 orang

Sebelumnya petugas gabungan melaksanakan Apel yg di pimpin oleh Koordimator Kompol Ngemat (Kabag Ops), yg dalam arahanya menyampaikan Ucapan terimakasih kepada rekan-rekan Polres Tanjungbalai dari TNI dan Jajaran Pemko Tanjungbalai, yg terlibat Patroli Pengamanan dan penertiban membubarkan kerumunan masy yg melaks Asmara Subuh.

-“Hari ini kita siap melaksanakan Pengamanan dalam rangka Penertiban Balapan Liar, Petasan dan Sepeda Motor berknalpot Blong yg sangat meresahkan masy yg sedang beribadah, ” kata Ngemat.

-Para Tokoh agama dan Tokoh Masy telah menyampaikan agar Polri, TNI dan Pemko Tanjungbalai untuk dapat memberikan kenyamanan Umat Muslim di Kota Tanjungbalai untuk dapat beribadah di Bulan Suci Ramadhan.

Baca Juga :   Uji Publik Non ASN Bakti Untuk PPPK Periode II

-“Apabila Pelaks Patroli ini kita anggap bermanfaat dalam 1 minggu ini, maka kita akan tarik personil, atau sebaliknya bila patroli ini tidak ada efeknya, maka kita akan setiap hari melaksanakan patroli seperti ini,” tutur Kabag Ops tersebut.

Ngemat juga menyatakan, Apabila ditemukan Tindak Pidana pd saat dilapangan segera tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

-“Marilah kita ikhlas untk pelaksanaan Tugas pada hari ini, pelaksanaan tugas ini juga termasuk dalam ibadah, Fokus dalam pelaksanaan Tugas dan utamakan untuk menjaga keselamatan diri,” tandas Ngemat.

Petugas juga diminta Bila ditemukan Sepeda Motor knalpot Blong, baik pada saat dijalan maupun berhenti, maka amankan sp. Motor tersebut dan langsung tindak, juga terkait petasan, apabila ditemukan masyarakat yg memainkan Petasan dijalanan langsung amankan, kemudian lidik dan kembangkan. Kemana pelaku membeli petasan tyg mengganggu masyarakat melaksanakan ibadah, karena jelas hingga saat ini tidak ada Pihak Pemko memberikan Ijin terhadap penjualan petasan.

Baca Juga :  AKBP Revi Nurvelani Salurkan Bantuan ke SDN di Nias

Adapun Hasil Patroli Asmara Subuh berhasil diamankan 07 Unit Sp. Motor Knalpot Blong, sbb:

  1. 1 Unit Kawasaki KLX Tanpa Plat warna Hitam Coklat.
  2. 1. Unit Kawasaki KLX Tanpat Plat warna Hitam Putih.
  3. 1 Unit Suzuki Satria BK 6910 DI.
  4. 1 Unit Jupiter Z Tana Plat warna hitam.
  5. 1 Unit yamaha Mio Sporti tanpa Plat warna merah.
  6. 1 Unit Jupiter BK 6413 QAA.
  7. 1 Unit Yamaha Mio Tanpa Plat warna hitam.

Juga Ditemukan Pelanggaran yang membawa Meriam Pipa, sbb:

  1. Satdam Husein, Lk, 18 tahun, Islam, Wiraswasta, Jln. Patembo Keb. Asahan.
  2. Hilal, Lk, 17 Tahun, Islam, Wiraswasta, Jln. Patembo Kab. Asahan.
  3. Rudi Heriansyah, 16 tahun, Islam, Wiraswasta, Sei Kepayang Kanan Kab. Asahan.

Disebutkan bahwa Sepeda Motor yang tertangkap yang menggunakan kenalpot blong, denda tilangnya bisa di tebus selama 1 bulan.

Terhadap Penjual maupun pengguna Petasan akan membuat surat pernyataan tidak menjual dan tidak menggunakan petasan lagi, apabila ditemukan bagi penjual maka akan diproses lebih lanjut.(01/red)

-->