2 Pemuda Indonesia Bobol Uang Bantuan Covid 60 Juta Dolar AS
sentralberita | Surabaya ~ Dua pemuda asal Jawa Timur Michael
Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo dan Shofiansyah Fahrur Rozi membobol uang bantuan Covid-19 dari Amerika Serikat.
Tak tanggung-tanggung total uang yang dibobol mencapai 60 Juta USD
Mereka pun terlibat terlibat kejahatan internasional yang membuat FBI turun tangan.
Dua pemuda asal Jawa Timur itu membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) pemerintah Amerika Serikat.
Mereka butuh waktu 10 bulan untuk bisa membobol 30 ribu data warga Amerika Serikat.
Dari scampage di 14 negara bagian Amerika Serikat itu, mereka meretas data secara ilegal.
Mereka kini telah ditangkap Polda Jatim.
Untuk mendapatkan data-data itu, kedua tersangka mengirimkan SMS blast berisi link website palsu menyerupai web resmi pemerintah.
Selanjutnya warga yang tertipu akan mengeklik tautan tersebut.
“Setelah diklik warga yang tertipu akan diminta mengisi identitasnya,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, dikutip Jumat (16/4).
Pelaku melakukan aksi tersebut sejak Mei 2020 hingga Maret 2021.
Selama tiga bulan penyelidikan kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Surabaya.
“Dari satu warga yang tertipu, pelaku akan mendapatkan uang sebesar 2.000 USD. Kalau dihitung totalnya mencapai 60 Juta USD,” ungkap Nico Afinta.
Nico mengungkapkan warga yang tertipu akan mengisi mengisi formulir yang menyangkut data pribadi guna pencairan dana Pandemic Unemploymet Assistance (PUA) dari pemerintah AS bagi warga yang terdampak Covid-19.
“Data yang didapat pelaku digunakan untuk mengisi data ke website resmi pemerintah. Jadi, yang seharusnya diterima korban justru diambil tersangka,” jelas Nico.
FBI Terlibat
Dalam rilis yang digelar di Mapolda Jatim, turut hadir pihak FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan ada tiga kejahatan yang dilakukan pelaku.
“Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri.”
“Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap.”
“Keduanya adalah warga negara Indonesia,” terang Irjen Pol Nico.
Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu tersebut dan yang terakhir, mengambil data orang lain secara ilegal.
Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut.
Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
“Jumlah website palsu yang dibuat ada 14.”
“Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast.”
“Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak.”
“Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya,” papar Nico.
Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat.
“Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang.”
“Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS.”
“Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apabila sesuai mendapat 2000 USD,” tambah Nico.
Irjen Nico menyebut kedua tersangka merupakan warga Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(tc)