Petugas Gabungan Bubarkan Asmara Subuh, Balap Liar dan Amankan Penjual Petasan di Tanjungbalai
sentralberita | T.balai ~
Petugas Gabungan Bubarkan Asmara Subuh di Tanjungbalai,
Kamis tanggal 15 April 2021 pukul 05.00 Wib.
Kegiatan ini melibatkan Patroli Gabungan yg melibatkan Pemko Tanjungbalai Bersama unsur TNI AD dan Polres Tanjungbalai dalam rangka :
1.Penindakan Balapan Liar
2.Pembubaran Kerumunan Masyarakat Asmara Subuh.
- Penertiban Pengguna Petasan.
Giat dipimpin oleh Koordinator Kompol Ngemat (Kabag Ops), didampingi dan diikuti oleh :
a. Para Kasat dan Perwira Polres Tanjungbalai.
b. Personil Polres tanjungbalai 106 org
c. Personil TNI AD 8 orang.
d. Personil SATPOL PP 3 orang.
e. Personil Dishub 3 org.
Giat di awali dgn pelaks Apel yg di pimpin oleh Koordimator Kompol Ngemat (Kabag Ops), yg dalam arahanya menyampaikan sbb :
” Hari ini kita siap melaks Pengamanan dalam rangka Penertiban Balapan Liar, Petasan dan Sepeda Motor berknalpot Blong yg sangat meresahkan masy yg sedang beribadah,” ujar Kompol Ngemat.
Sebelumnya, Para Tokoh agama dan Tokoh Masy telah menyampaikan agar Polri, TNI dan Pemko Tanjungbalai untuk dapat memberikan kenyamanan Umat Muslim di Kota Tanjungbalai untuk dapat beribadah di Bulan Suci Ramadhan.
” Apabila Pelaks Patroli ini kita anggap bermanfaat dalam 1 minggu ini, maka kita akan tarik personil, atau sebalik ny bila patroli ini tidak ada efekny, maka kita akan setiap hari melaks patroli seperti ini,” tutur Ngemat
Kemudian sambungnya, Apabila ditemukan Tindak Pidana pd saat dilapangan segera tindak lanjuti dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Marilah kita ikhlas untk pelaks Tugas pada hari ini, pelaks tugas ini juga termasuk dalam ibadah, Fokus dalam pelks Tugas dan utamakan untuk menjaga keselamatan diri.
Memberikan arahan Cara Bertindak dilapangan yang berpakaian dinas dan pakaian preman dibawah Kendali Perwira yang ditunjuk.
Bila ditemukan Sepeda Motor knalpot Blong, baik pada saat dijalan maupun berhenti, maka amankan sp. Motor trsbt dan langsung tindak, juga terkait petasan, apabila ditemukan masyarakat yg memainkam Petasan dijalanan langsung amankan, kemudian lidik dan kembangkan kemana Masyarakat membeli petasan trsbt yg menggnggu pelaksanaan ibadah, karena jelas hingga saat ini tidak ada Pihak Pemko memberikan Ijin terhadap penjualan petasan.
Adapun Hasil Pelaks Patroli Asmara Subuh, Telah diamankan 10 Unit Sp. Motor Knalpot Blong, sbb:
- 1 unit Yamaha RX K tanpa plat
- 1 unit Yamaha RX K BK 7012 US
- 1 unit Yamaha RX K BK 3482 VZ
- 1 unit Yamaha RX K BK 3813 VU
- 1 unit Yamaha RX K BK 6718 YY – – 1 unit Honda CS 1 tanpa plat
- 1 unit Honda CRF tanpa plat
- 1 Unit Yamaha Mio Tanpa Plat
- 1 unit Yamaha N Max BK 5514 QAI
- 1 unit yamaha Mio Z Plat Merah BK 2850 Q.
Selain itu Ditemukan Pelanggaran Penjual dan Pengguna Petasan, sbb:
- Heriansyah ( Penjual Petasan ), Lk, 38 Thn, Jln. Jend Sudirman Km. 3,5 Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar (± 500 bungkus Petasan ).
- Gondo, Lk, 16 Thn Jln. Juanda Gg. Cenderawasih Kel. Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur (1 bungkus Petasan).
- Danda, 16 Thn, Gg Tiung Kel. Perwira Kec. TBS Kota Tanjungbalai (1 bungkus)
- Ade Irawan, Lk, 13 Thn, Jln. Anwar Idris Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur ( 2 bungkus Petasan )
- Mhd. Riski, Lk, 14 Thn, Jln. Anwar Idris Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur ( 2 bungkus Petasan )
- Ali Syahban, Lk, 17 Thn, Jln. Pam beting Semelut Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Timur ( 2 bungkus Petasan )
- Duta Akbar, Lk, 17 Thn, Jln. Pam beting Semelut Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Timur ( 2 bungkus Petasan )
Bagi anak yang menggunakan petasan, maka akan dipanggil orang tua nya dan diberikan arahan pesan kamtibmas kepada anak maupun orang tuanya.
Terhadap Penjual maupun pengguna Petasan akan membuat surat pernyataan tidak menjual dan menggunakan petasan lagi, apabila ditemukan bagi penjual maka akan diproses lebih lanjut.
(01/red)