Jual Sabu di Binjai, Samsuddin Disidangkan di PN Medan

sentralberita|Medan ~Samsuddin (30 tahun) warga Dusun Barat, Desa Gampong Baru, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh ini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Medan.Ia didakwa atas kepemilikan 1 kg sabu yang hendak dijualkan ke Polosi.

Dalam sidang yang di gelar di Ruang Cakra IX ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menjelaskan bahwa asal mula kasus ini ketika pihak polisi yang bertugas di Polda Sumut mendapat informasi tentang Terdakwa Samsuddin yang dapat menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.

“Setelah itu, pihak polisi menyamar dan berpura-pura menjadi pembeli dan memasan sabu sebanyak 1000 gram kepada Terdakwa dan disepakati dengan harga Rp380 juta,” ucap Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Cek Posko K3I Satgas Walrolakir Pengamanan PON 2024

Petugas kepolisian tersebutpun membuat janji dengan Terdakwa, dan disepakati untuk berjumpa di Jalan Lintas Medan Banda Aceh, Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai tepatnya di pinggir jalan depan Mesjid Taqwa.

“Sesampai disana, Terdakwa sedang menunggu ditempat yang disepakati dan melihat itu, petuga kepolisian menghampiri Terdakwa. Saat Terdakwa ingin menunjukkan sabu yang dibawa, seketika itu juga pihak polisi menangkap Terdakwa,” ucap Jaksa.

Saat diinterogasi, Terdakwa mengaku sabu tersebut adalah milik Marwan (DPO) yang berada di Batam, dan terdakwa hanya disuruh mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli yang sudah ditentukan. Jika berhasil Terdakwa akan diupah uang senilai Rp10 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Jaksa menutup persidangan. (SB/FS)

Baca Juga :  Polrestabes Medan Kerahkan 769 Personel Amankan TPS Pilkada 2024
-->