Camat se Kabupaten Batu Bara MoU Bersama Kajari
Sentralberita l Batu Bara ~ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara dan seluruh camat se Kabupaten Batubara jalin Memorandum of Understanding (MoU) guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme terhadap pembinaan dan pengawasan dikecamatan, acara di ruang kerjanya, Rabu (13/4/2021) di Kecamatan Talawi
Penandatangan Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Camat dengan Kejaksaan Negeri Batubara disaksikan langsung oleh sejumlah bagian hukum para camat dan jajaran Kajari, dan Kasi datun
Perwakilan Camat Adri Aulia Harahap mengatakan MoU ini dalam bidang Perdata dan tata usaha negara, ini bertujuan agar pihak kecamatan mempunyai pendamping dari pihak hukum, maka perlunya seluruh camat ber MoU bersama Kajari Batubaru,
“Dan diharapkan kerja sama ini bisa berlajar lancar dan saling berkoordinasi, sehingga dapat menjadi inisiatif baru dalam melaksanakan program kedepan,”ujarnya
Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batubara beserta seluruh jajaran dapat bekerjasama dalam kepentingan pemerintah lebih baik kedepanya,
Demikian dikatakan Kajari Batu Bara Amru E Siregar SH MH usai menandatangani MoU ia mengatakan kerjasama ini Intinya pencegahan sebelum terjadi,maka perlu kita lakukan pendampingan dari pihak Kajari,
“Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh camat perjanjian yang ditandatangani sebuah konsultasi dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk bekerjasama yang baik nantinya agar tidak ada terjerat atau bermasalah dengan hukum, “tegas Kajari.
Selain itu diharapkan, jelas Kejari, dengan tidak ada kesepakatan ini dapat tercipta suatu kerjasama yang selaras saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
“Untuk kedepanya diharapkan para camat sudah bisa mengajak pendamping hukum khususnya dari pihak Kajari, agar tetap dalam pengawasan dan tidak diluar aturan dalam bertindak nantinya,”sebutnya
Bila camat mempunyai kegiatan sebelumnya camat harus terlebih dahulu mengelar exspos baru mengundang pendamping dari Kajari, sebutnya, (ru/red)