Jukir Di Medan Johor Didakwa Kepemilikan 1 Kg Sabu Di PN Medan

sentralberita | Medan ~ Yudha Indrawan Siregar (45), yang bekerja sebagai juru parkir ( jukir)di kawasan Medan Johor didakwa atas kepemilikan 1 Kg narkotika jenis sabu Pengadilan Negeri ( PN ) Medan.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IX, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyebutkan bahwa kasus ini bermula saat pihak polisi dari Polrestabes Medan mendapat informasi yang menyatakan terdakwa memiliki narkotika jenis sabu.

“Pihak polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan melihat Terdakwa melintas di Jalan Panglima Denai tepatnya dipinggir jalan umum dengan mengendarai sepeda motor,” jelas Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing,Senin (12/4).

Setelah itu, lanjut Jaksa, pihak polisi memeriksa Terdakwa dan mengaku bahwa ada menyimpan sabu-sabu di rumah kosong yang terletak di Jalan Eka Rukun Kelurahan Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Baca Juga :  3 Kelurahan Kota Medan Raih Juara Pertama Perlombaan Digelar TP PKK Provinsi Sumut

“Sesampainya disana, petugas kepolisian Polrestabes Medan menemukan barang bukti 1 bungkus narkotika jesnis sabu dengan berat bersih 1000 gram. Kemudian terdakwa menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut dititipkan oleh Agus Simanjuntak (DPO) dan akan diberi upah senilai Rp5 juta,” terang Jaksa.

Perbuatan Terdakwa Yudha Indrawan Siregar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2,Jo 112 UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika. (fs/red)

-->