Pakai Token Listrik Ditagih Rp20 Juta, Warga Polisikan PLN

sentralberita | Jambi ~ Seorang warga Jelutung, Kota Jambi, Anthoni, melaporkan pihak PLN Cabang Jambi ke polisi. Dia melaporkan PLN karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 20 juta dan meterannya dicabut.

“Saya merasa dirugikan karena saya harus dituntut membayar uang Rp 20.693.832. Tidak itu saja, meteran token listrik saya juga dicabut oleh petugas PLN. Karena itu, saya melaporkan kasus ini ke Polda Jambi biar ada penanganan,” kata Anthoni Suyatno kepada wartawan, dikutip Minggu (11/4).

Anthoni mengatakan tagihan listrik di rukonya itu terjadi pada 2018. Saat itu Anthoni memasang meteran yang kemudian diganti menjadi meteran token.

Setahun berselang, tiba-tiba pegawai PLN datang dan mencabut meterannya sambil membawa tagihan denda Rp 20 juta itu.

“Saya waktu itu dipanggil untuk datang ke ruko saya untuk menemui petugas PLN. Saat itu petugas PLN memberi tahu saya bahwa meteran token saya ada kerusakan. Awalnya saya kira rusak biasa, namun tiba-tiba petugas PLN juga memberi tahu bahwasanya saya menunggak sekitar 17.000 KWh. Di situ saya bingung, ini ada yang tidak beres,” kata Anthoni.

Dia kemudian mendatangi kantor PLN Rayon Kotabaru, Kota Jambi. Anthoni mengaku awalnya ditagih uang Rp 10 juta untuk membayar tagihan tunggakan token. Kemudian, dia juga diharuskan membayar denda sehingga jika ditotal berjumlah Rp 20 juta.

Baca Juga :  Manajemen Perumda Tirtanadi Buka Puasa Bersama Forwadi, Plt Dirut : Wartawan Sahabat Dalam Memberi Pelayanan Terbaik

“Saya sampai di kantor PLN ini, awalnya saya disuruh bayar Rp 10 juta, saya abaikan, karena setahu saya yang namanya token tidak ada tagihan. Lalu bukan itu saja, ada tambahan lainnya, yang mana keseluruhan pembayaran listrik saya Rp 20 juta lebih itu. Di sini kan saya tidak terima,” ujarnya.

Anthoni juga mengaku sempat bertanya ke petugas PLN tentang tagihan yang baru ditagih setelah setahun berlalu. Namun petugas PLN disebut tak memberi penjelasan apa pun.

“Respons petugasnya saat itu dengan menyebutkan bahwa tugas mereka tidak hanya mengurusi meteran saya, tetapi masih banyak pekerjaan lainnya,” kata Anthoni.

Anthoni pun tak membayar tagihan itu pada 2019 karena merasa jumlahnya tidak masuk akal. Tagihan itu kemudian dimintakan lagi ke Anthoni pada 2021 saat hendak memasang kembali tagihan listrik di ruko setelah ada pihak yang hendak menyewa.

“Tentu kejadian ini membuat saya merasa keberatan, maka kasus yang terjadi sejak lama ini saya laporkan ke Polda Jambi, karena saya tentu merasa keberatan dan dirugikan sebagai konsumen,” ujar Anthoni.

Tanggapan PLN Jambi
Manajer PLN Cabang Jambi Hanfi membenarkan adanya persoalan tagihan listrik Anthoni. Menurutnya, beberapa pegawai PLN sudah dipanggil dan diperiksa di Polda Jambi.

Hanfi menyebut tagihan listrik Anthoni bermula karena listrik yang dipakai menggunakan token tidak pernah dibayar. Naiknya tagihan listrik juga lantaran ada kerusakan yang terjadi di KWh listrik milik konsumen bernama Anthoni itu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

“Ya jadi ini setelah kita cek ada kerusakan atau eror di KWh konsumen kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar. Sebelumnya kan kita juga sudah melakukan pemanggilan, namun pemanggilan itu untuk diberi penjelasan terhadap konsumennya, sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini,” ujar Hanfi.

Hanfi menyebut listrik yang digunakan konsumen tidak pernah terbayar sehingga tagihan mencapai Rp 20 juta. Tunggakan belum pernah dibayar, namun Anthoni mau memasang meteran baru

“Jadi saya rasa konsumen harus bayar tagihannya, tidak mungkin kan si konsumen ini menikmati listrik tetapi tak pernah membayar listriknya. Seenaknya saja menikmati listrik secara gratis. Kalau mau masang KWh baru, ya konsumen bayar dulu tagihan yang lama,” kata Hanfi.

Hanfi menyebut kepolisian masih melakukan mediasi atas laporan tersebut. Dia mengatakan PLN tetap meminta tagihan tersebut.

“Kalau laporan itu kan beberapa pegawai PLN sudah dilakukan pemanggilan, ya sejauh ini laporan itu hanya sebagai mediasi saja. Yang pasti, namanya tunggakan ya mesti dibayar kalau konsumen mau memasang KWh yang baru di rukonya itu,” ujar Hanfi.(dtc)

-->