6 Daerah di Sumut Bisa Proses Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi
sentralberita | Medan ~ Terdapat 6 Wilayah Polres di Sumatera Utara yang dapat memproses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C secara online lewat aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi Pembuatan dan Perpanjangan SIM online ini dapat diunduh melalui PlayStore maupun AppStore
Artinya warga tak perlu lagi mengantre ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM.
Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyebutkan bahwa setelah launching pada 13 April mendatang maka akan berlaku di Sumatera Utara.
“Aplikasinya nasional berlaku seluruh Indonesia, berlaku di seluruh Sumut. Setelah launching tanggal 13 April 2021, Aplikasi Sinar sudah bisa di download,” bebernya Sabtu (10/4/2021).
Namun, Valentino menyebutkan untuk di Sumut pada tahap awal ini akan berlaku di 6 wilayah yaitu sebagai berikut:
- Polrestabes Medan
- Polresta Deliserdang
- Polres Tebing Tinggi
- Polres Simalungun
- Polres Asahan
- Polres Labuhan Batu
“Untuk Sumut tahap awal di 6 polres, untuk polres lain segera menyusul,” terangnya.
Dikutip dari laman Portal Informasi Indonesia (2021), syarat dan cara perpanjangan SIM online adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi
- Verifikasi No. HP (OTP)
- Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan selfie)
- Verifikasi NIK dan SIM
- Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
- Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Isi rekening pengembalian (pembatalan)
- Pilih metode pengiriman
- Upload pas foto dan tanda tangan
10.Pembayaran PNBP dan biaya kirim - Cetak SIM
- Pengiriman
- SIM diterima pemohon
Dimana masa berlaku SIM berdasarkan tanggal penerbitannya bukan tanggal lahir dan masa berlaku tetap 5 tahun.
Untuk Biaya perpanjangan SIM C (sepeda motor) Rp 75 ribu dan SIM A (mobil) Rp 80 ribu.
Untuk Ujian dan Test Kesehatan akan dilakukan secara online, pemeriksaan psikologi menggunakan aplikasi E-Ppsi dan pemeriksaan kesehatan menggunakan aplikasi E-Rikkes.
Pengamat Anggaran Pemerintah, Elfenda Ananda menerangkan bahwa dengan metode online ini, penerimaan anggaran negara melalui perpanjangan SIM akan lebih efektif.
“Dari sisi keuangan semakin menjelaskan distribusi keuangan untuk penerimaan nya. Artinya penerimaan semakin pasti, tidak kemana-mana, masyarakat jadi percaya. Disisi lain, kita semakin lebih pasti, uang nyampai ke kas negara lebih pasti. Sebenarnya dari sisi keuangan juga bisa memastikan target keuangan yang tercapai,” tegasnya, Sabtu (10/4/2021).
Kemudian akan lebih efektif juga karena kalau sudah terbuka/transparan kemudian memastikan uangnya sampai ke kas negara.
Permasalahan yang sering terjadi dalam perpanjangan SIM ini adanya kesenjangan harga antara di kabupaten/kota misalnya.
“Misalkan di Medan lebih mahal, nanti di Kota Binjai atau Siantar lebih murah kan begitu-gitu. Ini yang kemungkinan dari satu sisi membuat masyarakat bingung, kok bisa lebih murah,” tuturnya.
Bahkan ia membeberkan beberapa kasus perpanjangan atau pembuatan SIM di Kota Medan yang dihantui para calo.
“Saya mendukung proses perpanjangan SIM dilakukan online, karena kita tahu persis contohnya di Medan perpanjangan SIM itu sering banyak orang korban calo di luar. Banyak sekali dan itu buat publik tidak nyaman,” tegasnya.
“Walaupun ada sebagian orang yang memang memanfaatkan itu untuk mudah. Tapi sebenarnya kalau praktek nya tidak bisa lagi calo masuk ke kantor. Tapi calo sering bergentayangan diluar melakukan penipuan dan macam-macam,” tambah Ananda.
Ia menyebutkan bahwa alau model perpanjangannya aplikasi atau online ini akan memudahkan masyarakat tidak dihantui oleh bayang-bayang ada calon dan macam-macam.
Kemudian anggarannya jelas, bayarannya lewat transfer, kita tinggal ambil cetakan nya di samsat atau di Satpas, secara pengurusan ini memudahkan.
Selaian itu Ananda menyebutkan dengan cara online akan dipastikan pelayanan lebih cepat dan lebih mudah.
“Bicara soal efektifitas apakah itu lebih efektif atau tidak. Dari sisi kemudahan, sekarang memang semua orang mulai ke digital, artinya semua menggunakan mobile, layanan yang menggunakan aplikasi atau internet,” bebernya.
Ananda menyebut hal ini sebagai proses pembelajaran ke masyarakat karena sistem yang sebenarnya sudah di uji coba.
“Contoh ktp sekarangkan model online, SIM juga harusnya begitu tapi dengan prinsip tidak membahayakan pelanggar-pelanggar yang memang bermasalah, itukan memang harus ada investigasi dari sisi regulasi supaya diatur kalau ada memang atur-atur yang lebih memperjelas itu jauh lebih baik dipersiapkan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan agar perpanjangan ini masyarakat lebih bertanggungjawab bukan kemudian sekedar mengurus tapi tidak memperkuat sisi bertanggug jawab sebagai pengemudi. (tc)