Korban PHK Dapat ‘Gaji’ 6 Bulan Dari Program JKP
sentralberita | Jakarta ~ Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
memaparkan pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan uang tunai selama maksimal enam bulan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida menyatakan pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Lalu, tiga bulan selanjutnya akan mendapatkan uang tunai sebesar 25 persen dari upah.
“Manfaat bagi pekerja yang ter PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya dan ini diberikan paling lama enam bulan,” ungkap Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, dikutip Kamis (8/4).
Selain itu, pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan manfaat berupa akses informasi pasar kerja. Lalu, mereka juga akan diberikan pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar pekerja yang terkena PHK mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, peserta JKP adalah warga negara Indonesia (WNI) yang ikut serta dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam PP Nomor 109 Tahun 2013. Rinciannya, usaha besar dan menengah diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).
Lalu, usaha kecil dan mikro diikutsertakan minimal pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. (cnn)