Negara Dominasi Pelanggaran Kebebasan Beragama

sentralberita | Jakarta ~ Setara Institute mencatat ada 180 peristiwa dan 412 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB) terjadi di Indonesia sepanjang 2020. Sebagian besarnya dilakukan oleh aktor negara.

Hal itu tertuang dalam Laporan Riset ke-14 SETARA Institute di Indonesia tahun 2020 dengan judul “Intoleransi Semasa Pandemi”.

“Sepanjang tahun 2020, terjadi 180 peristiwa pelanggaran KBB, dengan 422 tindakan,” kata Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan, dalam keterangan yang diterima, Selasa malam.

Halili merinci peristiwa pelanggaran KBB pada 2020 sempat menurun tipis dibandingkan pada tahun 2019 yang terjadi 200 peristiwa. Meski demikian, dari sisi tindakan melonjak tajam dibandingkan tahun 2019 tercatat 327 pelanggaran.

Ia juga menjelaskan Provinsi Jawa Barat sebagai wilayah dengan peristiwa pelanggaran KBB terbesar sepanjang 2020 dengan 39 kasus.

Baca Juga :  Berikan Rasa Aman Bagi Jamaah, Polsek Habinsaran Pengamanan Sholat Tarawih di Masjid AlIrsyad

Lalu disusul oleh Jawa Timur (23 kasus), Aceh (18 kasus), DKI Jakarta (13 kasus), Jawa Tengah (12 kasus). Selanjutnya oleh Sumatera Utara (9 kasus), Sulawesi Selatan (8 kasus), Daerah Istimewa Yogyakarta (7 kasus), Banten (6 kasus) dan Sumatera Barat (5 kasus).

“Angka peristiwa yang tertinggi dan drastis terjadi pada bulan Februari 2020. Mengacu pada detail peristiwa yang dicatat, tren pelarangan perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine’s Day) di sejumlah daerah menjadi pemicu meningkatnya intoleransi,” kata dia.

Selain itu, Halili membeberkan aktor negara masih dominan melakukan tindakan pelanggaran KKB di Indonesia sepanjang 2020. Ia mencatat 238 dari 412 tindakan dilakukan oleh aktor negara. Sementara 184 di antaranya dilakukan oleh aktor non-negara.
“Hal itu menunjukkan bahwa kecenderungan peningkatan tindakan pelanggaran oleh aktor negara tahun lalu berlanjut,” kata Halili.

Baca Juga :  Wabup Madina Lepas Keberangkatan Jemaah Umroh

Halili merinci tindakan tertinggi yang dilakukan oleh aktor negara adalah melakukan diskriminasi dengan 71 tindakan. Sedangkan tindakan tertinggi oleh aktor non-negara adalah intoleransi dengan 42 tindakan.

Konfigurasi aktor negara dan aktor non negara pelaku pelanggaran KBB tidak banyak berubah.  Pada kategori aktor negara, Pemerintah Daerah dan Kepolisian menjadi pelaku pelanggaran tertinggi dengan masing-masing 42 tindakan.

Sedangkan aktor non-negara tertinggi adalah kelompok warga dengan 67 tindakan dan ormas keagamaan (42 tindakan).

“Melihat potret tindakan aktor negara dan non negara, tampak bahwa pandemi menjadi lahan subur bagi terjadinya diskriminasi dan intoleransi,” kata Halili
 (cnn)

-->