Ciderai Rasa Keadilan Atas Penangguhan Penahanan Terdakwa Penipuan, Ketua DPC AAI Medan Adukan Hakim Ke MA
sentralberita | Medan ~ Ketua DPC Asosiasi Advokat Kota Medan, H.Syarwani, SH mengaku kecewa terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara kasus dugaan penipuan Rp4 miliar di Pengadilan Negeri Medan yang dialami kliennya, Rudi Hartono Bangun.
Kekecewaan Syarwani, SH sebagai kuasa hukum pelapor/saksi korban, Rudi Hartono Bangun, SE yang merupakan Anggota DPR RI tersebut dikarenakan di split nya perkara dengan terdakwa Halim Wijaya dan Terdakwa Siska Maulidhina Siregar itu menjadi dua kasus.
“Kita merasa kecewa karena majelis hakim yang memeriksa perkara atas terdakwa Halim Wijaya dan terdakwa Siska Maulidhina Siregar itu displit. Artinya perkara itu dipisah menjadi dua kasus yang berbeda,” kesalnya.
Terlebih pemeriksaan terhadap masing-masing kedua terdakwa tersebut juga dilakukan oleh majelis hakim yang berbeda-beda pula. Menurut Syarwani, sikap majelis hakim dinilainya terlalu subjektif dengan memberikan pengalihan penahanan/penanguhan penahanan sebagai tahanan kota kepada kedua terdakwa baik Halim Wijaya maupun terdakwa Siska W. Maulidina Siregar.
“Padahal berdasarkan bukti permulaan awal sejak kasus itu ditangani pihak kepolisian Polda Sumut, kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Namun para Tersangka ini melarikan diri dan statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polda Sumut,” tegasnya.
Akan tetapi lanjutnya, pihak kepolisian Polda Sumut kemudian melakukan penahanan terhadap Halim Wijaya dan Siska Maulidhina Siregar. Bahkan upaya Praperadilan yang dilakukan tersangka Halim Wijaya dan Siska Maulidhina ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan.
“Atas putusan Praperadilan tersebut pihak Polda Sumut menahan kembali keduanya atas tindak pidana tersebut hingga sampailah perkara pidana ini di Pengadilan Negeri Medan. Penetapan Tersangka yang dilakukan Poldasu bukan tanpa alasan, tentunya berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ketusnya.
Lebih jauh H.Syarwani, SH menambahkan, kliennya Rudi Hartono Bangun, SE juga telah melaporkan tim Majelis Hakim yang bersangkutan ke Mahkamah Agung Bidang Pengawasan Badilum dan juga ke Komisi Yudisial atas perilaku Majelis Hakim yang dianggap telah menciderai rasa keadilan.(fs/red)