BLT UMKM Program BPUM Segera Cair Di Sergai
sentralberita | Sergai ~ Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disnakerkop-UM) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mulai mensosialisasikan Program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) dari Pemerintah Pusat.
Ini merupakan program tahun kedua pascaterjadinya Covid-19. Dalam program kedua ini pemerintah kecamatan dan desa disebut ikut berperan.
“Jadi daftarnya nggak lagi online seperti dulu lagi. Pertama melalui desa lalu ke Camat dan ke dinas kita. Sekarang kita mau buat surat ke Kecamatan-Kecamatan supaya bisa diteruskan ke desa-desa untuk diketahui masyarakat,” ujar Kadis Nakerkop-UM Sergai, Azis Siregar Selasa, (6/4/2021).
Kepada pemerintah desa dan Kecamatan, Azis meminta agar program ini dapat sama-sama didukung.
Kemudian bagi para pelaku usaha ia pun menyebut agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena bisa mendorong untuk meningkatkan dan memutar roda perekonomian.
“Nanti kapannya akan dibuka akan kita informasikan lagi karena dalam waktu dekat ini itu. Nanti kita kasih tau ke desa dan media sosial. Sama pemerintah desa kita pinta supaya membantu kegiatan ini dengan serius dan jangan kutip-kutip uang sama masyarakat karena memang tanpa biaya. Usaha dilihat jelas makanya di wajibkan ada surat keterangan usaha dari desa,” kata Azis.
Kabid Koperasi Disnakerkop-UM Sergai, Sri Rahmayani menambahkan banyak perbedaan antara program tahun lalu dengan yang sekarang.
Dari sisi besaran uang juga berbeda karena jika dulunya Rp 2,4 juta sekarang hanya Rp 1,2 juta. Sementara mengenai persyaratan tetap harus melengkapi KTP, KK, Surat Keterangan dan foto tempat usaha.
“Kita sudah siapkan surat-surat untuk persyaratan dan bagaimana penyaluran dan pengiriman berkasnya. Gambaran umumnya di desa daftarnya dan dilakukan secara berjenjang dari desa ke Kecamatan. Jadi bagi pelaku usaha yang mau mendaftar harus melengkapi berkas berkas. Untuk 2021 selain pendaftran nanti akan ada online mungkin tapi kita nunggu link dari pusat untuk sementara waktu kita masih melakukan pendaftaran manual baru lengkapi berkas,” kata Sri.
Pada tahun lalu, lanjut Sri, Pemkab sengaja tidak meminta berkas karena tahun lalu sistem pendaftaran online sehingga masyarakat daftar online sendiri.
Setelah itu dilakukan rekap dan otomatis masuk ke dalam rekapan. Karena saat ini Juklak sudah turun makanya harus diperlukan berkas.
“Tahun lalu berkas hanya dipinta di Bank tidak dipengusul. Memang ada daerah yang minta berkas tahun lalu tapi itu tergantung kebijakan masing-masing daerah. Kalau tahun ini sudah diatur harus pemberkasan tapi karena pandemi covid makanya di desa pemberkasan nggak mungkin di kantor dinas karena bisa timbul keramaian dan membludak nanti masyarakat. Makanya cukup dan desa dan orang desa nanti ngantar ke dinas,” kata Sri.(tc)