Buruh Demo Besar Senin Depan

sentralberita | Jakarta ~ Buruh bakal menggelar aksi serentak di lebih dari 20 provinsi pada Senin 12 April 2021 untuk menolak UU Cipta Kerja sekaligus menuntut THR dibayar tanpa cicil. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau buruh menahan diri karena masih dalam masa pandemi COVID-19.

Dikutip Senin (6/4), Hal itu diungkapkan Ida usai membuka acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang. Ia mengatakan memang belum mendengar soal rencana unjuk rasa itu, namun menurutnya kegiatan pengumpulan massa tidak dilakukan dahulu karena masih pandemi.

“Saya belum dengar (soal rencana demo buruh). Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul masa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes,” kata Ida di hotel Grasia Semarang.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Dorong Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Segera Ditetapkan Sebagai Perda

Ia menjelaskan, menurutnya Kemenaker sudah terbuka menerima masukkan. Ida berharap hal itu bisa dimanfaatkan tanpa harus berdemo.
“Kalau ingin memberikan masukan, kami sangat terbuka dan selama ini kami juga sudah biasa dari teman-teman serikat pekerja,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bakal ada aksi menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Termasuk agar THR tidak dicicil.

“Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan makin membesar, tentu dengan cara kami bagaimana menyiasatinya di tengah pandemi Corona,” kata dia dalam konferensi pers virtual.

Pihaknya akan berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR buruh.

Baca Juga :  BTN Raih Penghargaan ABF Wholesale Banking Awards 2024

“Menko Perekonomian bilang dalam satu acara Kadin yang dikutip oleh beberapa media mengatakan sudah saatnya kita jangan lagi memberikan pembayaran THR dengan cara mencicil,” sebut Iqbal.

Soal keputusan THR tahun ini, Ida menjelaskan masih dalam proses di tim kerja dewan pengusaha nasional dan badan pekerjaan tripartit nasional.

“Tripartit ini berikan saran masukan ke Menaker untuk mengambil langkah terkait THR. Secara umum, THR itu kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan ke pekerjaan. Pendapatan non upah yang diberikan saat momentum hari raya,” kata Ida.

“Kita tunggu saja. Setelah itu akan dikeluarkan ketentuannya melalui surat edaran,” imbuhnya. (dtf)

-->