Polsek Datuk Bandar Ringkus Pembongkar Toko Ponsel

sentralberita | T.balai ~ Polsek Datuk Bandar meringkus dua pembongkar kios ponsel, hari Kamis Tgl. 01 April 2021 Pkl. 17.30 Wib.

Tersangka yang diamankan adalah Usni Maulana Damanik (22) warga Jln. H. Usman Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung balai.

Ia beraksi bersama temannya, Irwan alias Cebol (23) penduduk Jln. Embacang Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kejahatan ini juga diikuti Rahmat (30) sebagai penadah ponsel curian, yang menetap di Jln. M. Abbas No. 8 Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Adapun korban yaitu Rudi Iskandar (37), warga Jln. H.M. Arayad Link. VI Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tangan para tersangka disita :
a. 1 (satu ) unit Hp merek Mito warna silver hitam.
b. 1 (satu) unit Hp merek Samsum warna putih.
c. 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna warna Gold.
d. 1 (satu) unit Hp merek Advan warna Hitam.
e. 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam.
f. 1 (satu) Unit Hp merek MI warna Gold.
g. 1 (satu) potongan kayu.
h. 1 (satu) tutup kotak gabus warna putih.

Menurut keterangan dihimpun, awal kejadian pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 10.30 Wib.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Tapteng Bagikan Sembako dan Takzil di Pantai Asuhan Namira

Pelapor beserta Istri pelapor dan rekan kerja lainya masuk ke ruangan Ponsel pelapor yang terletak di Jln. M. Abbas Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang pada bagian plapon yang terbuat dari kayu serta seng terlihat telah terbuka bekas dirusak oleh pencuri.

Serta pelapor melihat tutup kotak gabus telah rusak dan kotak gabus yang berisi Hp sebanyak 18 unit Hp yang sedang diperbaiki oleh pelanggan Ponsel pelapor telah diambil oleh pencuri.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah), kemudian korban datang ke Polsek Datuk Bandar melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Berdasarkan Laporan tersebut, Kapolsek Datuk Bandar IPTU REKMAN SINAGA, SH memerintahkan Personil Polsek Datuk Bandar untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian Personil Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA HENDRA A. KARO-KARO, SH* melakukan penyelidikan pelaku pencurian ponsel tersebut.

Berawal dari hasil informasi dari Masyarakat kemudian koordinasi dengan para pengusaha Ponsel yang berada di Kota Tanjung Balai sehingga Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar mengetahui, salah satu pelaku pencurian tersebut bernama USNI MAULANA DAMANIK.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Terima Penghargaan Proyek Strategis Nasional dari Menko Perekonomian

Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediaman orangtuanya di Jln. H. Usman Lk. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari hasil interogasi Tsk. menerangkan melakukan pencurian tersebut bersama rekanya bernama IRWAN alias CEBOL yang turut ditangkap dirumahnya juga.

Dari ke 2 (dua) pelaku pencurian Ponsel tersebut diketahui bahwa hasil pencurian HP pada Ponsel tersebut telah mereka jual kepada seorang pengusaha Ponsel bernama RAHMAT HABIBI HARAHAP, yang terletak di Jln. M. Abbas No. 8 Link. IV Kel. Pantai Burung Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Kanit Reskrim bersama Anggota berhasil menangkap penadah Hp hasil curian tersebut dan melakukan penyitaan terhadap 6 (unit) Hp hasil curian, dengan berbagai merek. Yaitu 1 (satu) unit Hp merek Mito warna silver hitam, 1 (satu) unit Hp merek Samsum warna putih, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna warna Gold, 1 (satu) unit Hp merek Advan warna Hitam, 1 (satu) unit Hp merek Oppo warna hitam, 1 (satu) Unit Hp merek MI warna Gold.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama Personil Polsek Datuk Bandar membawa Tersangka berikut barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut.(01/red)

-->