Harga BBM di Sumut Naik Rp200
Medan ~ Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Sumatera Utara (Sumut) naik sebesar Rp200 per liter mulai 1 April 2021. Kenaikan terjadi karena perubahan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman membenarkan kenaikan harga BBM tersebut. Dia mengatakan kenaikan BBM sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadi 7,5 persen, sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, maka Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non-subsidi di seluruh wilayah Sumut,” kata Taufikurachman, dikutop Jumat (2/4).
Berdasarkan data yang diperoleh, kenaikan BBM di Sumut dibuat oleh Pertamina berdasarkan surat nomor 348/Q21030/2021-S3 tertanggal 31 Maret 2021 Perihal Harga Jual Keekonomian BBM Pertamina untuk Provinsi Sumatera Utara. Para pengusaha SPBU juga diminta agar melakukan penyesuaian teknis display
dan setting mesin di setiap SPBU sesuai dengan list harga tersebut.
Maka terhitung mulai 1 April 2021 jam 00.00 WIB, harga jual keekonomian BBM pada pelanggan mengalami perubahan antara lain:
1.Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850 per liter.
2.Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200 per liter.
3.Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050 per liter.
4.Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450 per liter.
5.Dexlite dari Rp9.500 menjadi Rp9.700 per liter.
6.Solar NPSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600 per liter.
(cnn)