Tak Hadir di Sidang Prapid, Polsek Medan Timur Dituding Tak Hargai Lembaga Peradilan

sentralberita | Medan ~ Dr H Henry Yosodiningrat SH MH mengaku sangat kecewa tidak hadirnya pihak Polsek Medan Timur dalam sidang pra peradilan (prapid) atas penangkapan kliennya, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF No. 27 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang seperti ‘dikondisikan’. Pasalnya, pengacara kondang ini menilai ada unsur kesengajaan tidak hadir untuk mengulur waktu dengan maksud menggugurkan perkara prapid ini.

“Kami sangat kecewa, kami dari Jakarta bisa hadir pukul 08.30 WIB ke sini, sementara mereka yang cukup dekat ke mari tapi sampai sidang ditunda juga tidak datang tanpa kabar. Ini artinya Polsek Medan Timur tidak menghargai lembaga peradilan,” tegas Henry seusai sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/3/2021) siang.

Dijelaskan Henry, prapid ini diajukan pihaknya terkait sah atau tidaknya surat perintah penyidikan, sah atau tidaknya penyidikan dan sah atau tidaknya penetapan Anwar sebagai tersangka. Kenapa, laporan kepada kliennya itu pada 3 Oktober namun sprindik keluar di hari yang sama.

“Jadi klien saya ini diculik, dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur, setibanya di Polsek Medan Timur ia diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp2,5 milir tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya lalu disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp 2,5 Miliar. Setelah cek dikeluarkan, klien saya dilepas dikasih berita acara pelepasan dan di situ ditulis bahwa tidak cukup bukti. Itu sudah difoto klien saya. Terus ditarik lagi sama mereka surat pelepasan itu dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. Jadi ini kan jahat,” kecam Henry lagi.

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut dan kini sedang diproses. Namun aneh, pada 9 Maret 2021 Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

“Tapi pada pagi, 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur,” beber Henry.

Disinggung kasus apa yang menjerat Anwar, Henry mengatakan kalau perkara kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan, ketidakhadiran Polsek Medan Timur di sidang prapid ini kami percaya dilakukan bertujuan untuk menggugurkan permohonan praperadilan yang disidangkan ini dengan cara, dalam waktu yang singkat penuntut umum segera melimpahkan perkara dimaksud dan ‘akan diatur’ supaya segera dilakukan sidang pertama terhadap pokok perkara, sehingga dengan demikian maka perkara praperadilan akan gugur demi hukum,” pungkasnya.

Oleh sebab itu, Henry meminta kepada hakim agar melakukan panggilan sekaligus peringatan kepada Polsek Medan Timur agar datang pada sidang prapid yang ditunda hingga Selasa (23/3/2021) mendatang ini.

Hakim tunggal yang menyidangkan prapid ini, Hendra Sutardodo pun sepakat. Ia meminta kepada panitera untuk melayangkan surat sekaligus peringatan ke pihak Polsek Medan Timur.

“Jadi sidang kita tunda sampai Selasa pekan depan, apabila (Polsek Medan Timur) tidak hadir maka sidang prapid akan kita lanjutkan ke pokok perkara,” kata hakim Hendra Sutardodo.

Terpisah, Kapolsek Medan Timur Kompol Arifin saat dikonfirmasi, Rabu siang mengaku sudah menyerahkan kasus tersebut ke bagian hukum dari institusinya.

“Ah sudah lah, gak usah kau buat itu ya,” jawab Kompol Arifin.( afs/red)