Polsek Medan Baru Amankan Pria Cabuli Tetangga
sentralberita | Medan ~ Dengan iming-iming memberikan uang jajan sebesar Rp 30 ribu, seorang pria pengangguran tega mencabuli anak tetangganya sendiri di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediamannya di kawasan Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Akibat perbuatannya itu, kini tersangka yang diketahui berinisial MJI (22) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Medan Baru.apolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan kasus pencabulan yang dialami A (14) warga Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut ini terjadi, Selasa (16/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, orangtua korban yang bernama Teti Oktavia (38) mengetahui anaknya yang masih berstatus pelajar tersebut tidak berada di rumahnya. Lantas, pelapor inipun mencari dan menanyakan kepada teman korban yang bernama Anugrah.
“Dari keterangan Anugrah inilah, pelapor mengetahui kalau anak perempuannya tersebut telah dibawa oleh tersangka ke sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediaman mereka. Bahkan, korban pun mengaku kepada orangtuanya kalau dirinya telah dicabuli oleh tersangka, “papar Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo saat ditanya wartawan, Rabu (03/03).
Tidak terima anak kesayangan menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka, lantas ibu rumahtangga inipun membuat laporan pengaduannya ke Mapolsek Medan Baru.
Berdasarkan laporan itu, petugas Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap, “terang Kompol Aris.aat diinterogasi, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan inipun mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu sebagai uang jajan agar korban tidak menceritakannya kepada orang lain. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat ( 1 ) Jo Pasal 76 ( d ) Subs Pasal 82 Jo pasal 76 ( e ) dari UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman 12 Tahun penjara, “tutup Kompol Aris mengakhirnya (01/red)