Polisi Bekuk Maling Kantongi Ganja
sentralberita| Tapteng ~ Tim Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pelaku pencurian bernama Robert Davi Musa Hutabarat alias Musa (24) warga Jalan Mayjend Agus Marpaung, Kelurahan Simare mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“Tersangka terbukti melakukan aksi pencurian handphone dan uang senilai Rp500 ribu milik Jeddi Silitonga pada 20 November 2020 lalu,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim AKP Sisworo, Rabu (17/8).
Dijelaskannya, aksi pencurian bermula saat pelaku berada di warung milik korban tepatnya di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka yang melihat korban tengah tertidur langsung mencuri handphone merek Xiaomi Redmi 8 yang terletak di atas serta dompet yang berisi uang senilai Rp500 ribu.
“Ternyata aksi pelaku diketahui istri korban. Namun, pada saat bersamaan pelaku berhasil melarikan diri bersama rekannya yang telah menunggu di atas sepeda motor,” jelasnya.
Tak terima handphone dan uangnya dicuri, Sisworo menyebutkan korban pun melaporkan kasusnya ke Polres Tapteng berdasarkan LP/274/XI/2020 /SU/RES TAPTENG, tanggal 28 November 2020 . Selanjutnya, dari laporan korban personil Sat Reskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan sejumlah saksi tepatnya pada Rabu 17 Maret 2020 sekira Pukul 11.00 WIB, personil Sat Reskrim Polres Tapteng berhasil mengetahui keberadaan dan menangkap tersangka saat berada di belakang Kantor Lurah Pancuran Dewa, Kota Sibolga,” sebutnya.
Sisworo mengungkapkan bahwa ketika dilakukan penggeladahan personil mendapati 3 amplop ganja, kaca pirex, dan uang tunai senilai Rp2,3 juta. Bahkan, saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti ganja itu milik.
“Tersangka sudah dibawa dan ditahan di Polres Tapteng untuk menjalani proses sidik lebih lanjut,” pungkasnya.(01/red)