Indonesia Negara Hukum, Bukan Berdasarkan Kekuasaan

Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Raden Muhammad Syafi’i saat melaksanakan Sosdapil 4 Pilar.

sentralberita|Medan~Anggota DPR dan MPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, H.Raden Muhammad Syafi’i menegaskan, Indonesia merupakan negara berdasar hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Sehingga hukumlah yang menentukan arah kemana kekuasaan negara itu
dipergunakan dan menentukan tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai.

“Oleh karena itu ketika kita harus berbicara secara kongkrit tentang supremasi hukum di Indonesia pada umumnya, maka kita tidak bisa lain kecuali harus kembali kepada konstitusi atau UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku seluruh republik Indonesia,” Raden Muhammad Syafi’i akrab disapa Romo dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, kemarin.

Romo menyampaikan itu saat melaksanakan Sosialisasi Daerah Pemilihan (Sosdapil) tentang 4 Pilar MPR kepada Masyarakat Peduli Hukum Kabupaten Deliserdang pada 6 Februari 2021. Dikatakan, berbicara tentang supremasi hukum, kita harus berbicara tentang masyarakat dimana
hukum itu berlaku baik yang disebut masyarakat nasional maupun internasional.

Baca Juga :  Santriwati SMP IT Darul Hikmah Pasaman Barat Sukses Raih Gelar Juara III

“Supremasi hukum didalam masyarakat nasional kita karena didalamnya ada aturan yang disebut hukum. Secara sederhana kita dapat mendefinisikan hukum sebagai aturan tentang tingkah laku manusia dimasyarakat tertentu. Aturan yang disebut hukum tadi akan terkait dengan tindakan manusia atau tingkah laku manusia didalam
suatu masyarakat nasional yang mempunyai berbagai macam aspek atau bidang, didalamnya ada bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya,pendidikan dan juga keamanan,”papar Anggota Komisi III DPR RI ini.

Makanya, lanjut wakil rakyat asal pemilihan Sumut 1 ini, sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, didalam negara demokrasi hukum dibuat
untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara. Yakni melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional. UUD 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan
diwujudkan.

Baca Juga :  Jabat Kapoldasu , Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Harap Dukungan Elemen Masyarakat

“Begitu juga hukumlah yang menentukan arah kemana kekuasaan negara itu dipergunakan dan menentukan tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai dengan menggunakan kekuasaan tersebut. Yang idak boleh dilupakan bahwa hukumtidak hanya memberi dasar, tidak hanya memberi arah, tidak hanya menentukan tujuan, tetapi hukum juga menentukan cara atau prosedur bagaimana kekuasaan itu diterapkan didalam praktek penyelenggaraan negara,”katanya.

Lebihlanjut Romo menyatakan, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia memiliki kekuatan hukum sebagai basis estimologi dan aksiologi.
“Pancasila merupakan suatu ideologi terbuka menjadi kekuatan yang dapat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sepanjang zaman,”ujarnya.(SB/01/mal)

-->