Ikut Nikmati Hasil Sabu dari Kekasih Napi Tj.Gusta, Sunarti Diadili

sentralberita | Medan ~ Sunarti, warga Klambir V Kebun Kabupaten Deli Serdang ini, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menerima hasil penjualan sabu dari kekasihnya yang masih berstatus Napi.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan menuturkan, perkara yang menjerat Sunarti berawal Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Marelan Pasar V, Medan Marelan.

Saat itu, kata JPU Taufik Hidayat (berkas terpisah) ditangkap oleh Petugas BNN, sebab ditemukannya sabu di motornya. Selanjutnya saat diintrogasi Taufik mengatakan, bahwa sabu tersebut diperoleh dari Ismail Is Alis Mais atas suruhan Nanang Zulkarnain Alis Tembong yang tak lain adalah kekasih Sunarti.

“Selanjutnya tanggal 10 Agustus 2020, terdakwa ditangkap di Dusun VIII Gang Waru Kalambir V Kebun, bersama dengan Mariam Teddy Terkelin Sitepu dan Ismael, adapun yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa adalah petugas BNN,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, Selasa (23/3/2021).

Dikatakan JPU, terdakwa ditangkap petugas BNNP Sumut, karena Ismael membawa sabu milik Nanang Zulkarnain yang merupakan calon suami terdakwa.

“Pada saat ditangkap Ismael juga berada di rumah terdakwa,” beber JPU.

JPU menuturkan, terdakwa mengenal Nanang dan berencana akan menikah begitu Nanang keluar dari Penjara.

Dikatakan juga bahwa Nanang memenuhi kebutuhan hidupnya beserta dan anaknya.

“Awalnya terdakwa selalu diberikan uang belanja setiap terdakwa mengantar makanan Nanang, pada saat terdakwa berkunjung,” urai JPU.

Namun, katanya 1 tahun belakangan ini sejak Nanang meminta terdakwa, untuk membuatkan Rekening terdakwa langsung mengambil uang dari Nanang melalui ATM yang ia pegang.

Namun Nanang memegang aplikasi internet Banking, yang mana rekening Bank BRI tersebut atas nama anak terdakwa yakni Mariam Teddy Terkelin Sitepu.

“Bahwa sekitar 1 tahun yang lalu, terdakwa ada mengunjungi Nanang, kemudian mengatakan kepada terdakwa “buatkan Banking lah rin biar bisa transfer-transfer gampang” Kemudian Nanang mengatakan, nanti kalau transfer-transfer uang belanja biar gampang, kemudian terdakwa mengatakan bersedia membuatnya,” katanya.

Setelah selesai, Buku Rekening, beserta ATM dan Kartu Perdana yang sudah terdaftar Aplikasi Internet Banking tersebut, diberikan Teddy kepada terdakwa.

Lalu, keesokan harinya terdakwa berkunjung ke Lapas Tanjung Gusta, dan kartu perdana simpati yang sudah terdaftar aplilkasi Internet Banking tersebut ia serahkan ke Nanang, namun buku dan juga ATM ada pada terdakwa.

“Selama terdakwa berhubungan dengan Nanang yang terdakwa dapatkan adalah, ianya selalu memberikan uang seminggu sekitar Rp 1.000.000, kemudian rumah di jalan sei mencirim kampung banten yang masih dalam proses renovasi, yang dibeli Nanang seharga Rp 150 juta.

“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU.(FS)