Gelapkan Kereta Kawan Demi Narkoba

sentralberita | T.Balai ~ Polres Tanjung Balai melalui Unit 2 Satreskrim Polres Tanjung Balai meringkus seorang laki laki pengguna shabu pelaku penggelapan sepeda motor saat berada didalam warung tuak, Kamis (18/3/2021) malam pukul 23.00 Wib.



Adapun pelaku berjenis kelamin laki laki dimaksud bernama, Robiul Siregar alias Regar (22), warga Jln. Benteng Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.



Informasi dihimpun wartawan, pelaku ditangkap polisi atas dasar Laporan Polisi No : LP / 311 / XI / 2020 / SU/ RES T. Balai, tanggal 25 Nopember 2020 sesuai Pasal 372 KUHPidana dalam perkara dugaan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah no. Polisi BK 6166 QAG atas nama pelapor, Fitri Yani Br Pasaribu (39) thn, warga Jln. Jamin Ginting Link. II, Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.



Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, waktu kejadian pada hari, Minggu tanggal 22 Nopember 2020 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Beting Semelur (Simpang Pam), Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.



Lanjut Kapolres Tanjung Balai, atas laporan korban dan saksi saksi saksi, Tulus dan Dicky Herianto Haloho pelaku (Robiul Siregar) sedang berada di sebuah warung internet DUTANet yang terletak di Simpang Jati, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.



“Saat itu mereka sedang bermain bilyard yang lokasinya satu tempat dengan warnet. Kemudian di tempat itu saksi Tulus bertemu dengan seorang laki-laki biasa dipanggil “Siregar”, lalu mereka sempat berbincang-bincang hingga akhirnya saksi Tulus, Dicky dan Siregar berniat membeli narkotika jenis shabu dan akan sama-sama mengkonsumsinya,” ujar AKBP Putu Yudha.



Kemudian lanjut AKBP Putu Yudha, saksi Tulus, Dicky dan Siregar pergi meninggalkan warnet berboncengan dengan kenderaan milik, Fitri Yani Br Pasaribu (ibu dari Dicki Harianto). Lalu dari warnet saksi Tulus yang mengemudikan sepeda motor honda oleh Siregar mengarahkan tujuan ke arah Simpang Pam Jln. Beting Semelur.



Saat posisi mereka disimpang Pam, Siregar menyuruh berhenti dan saat itu Siregar mengatakan bahwa ia sendiri yang akan masuk menemui pengedar shabu dan akan membelinya dengan meminta Tulus dan Dicky untuk menunggu sebentar.



Setelah menunggu sekitar 4 (empat) jam lamanya, ternyata Siregar tidak juga pulang, maka saksi Tulus dan Dicky pergi meninggalkan Simpang Pam. Sejak saat itulah sepeda motor Honda Beat milik korban, Fitri Yani Pasaribu tidak pernah dikembalikan oleh Siregar.



Lebih lanjut dibeberkan Kapolres, kronologis penangkapan pada hari, Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 23.00 Wib, personil Reskrim mendapat informasi dari saksi (korban) Fitri Yani Br Pasaribu terkait posisi/keberadaan tersangka a.n. Robiul Siregar alias Siregar pelaku penggelapan sepeda motor, bahwa untuk selanjutnya petugas mendatangi sebuah warung tuak di daerah Jln. Arteri Kota Tanjung Balai.



Lalu kemudian mendapati tersangka sedang minum tuak, petugas kemudian menangkap tersangka dan untuk selanjutnya membawa tersangka ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan.



“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan tersangka menerangkan bahwa sepeda motor honda beat setelah ia kuasai kemudian ia jual kepada seorang pengedar shabu di areal PT. Timur Jaya, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai seharga Rp. 200.000 dan ditambah pula narkotika jenis Shabu sebanyak @1Gram,” urai Kapolres Tanjung Balai.



Terhadap shabu sebanyak 1 gram, tersangka sempat mengkonsumsinya namun ternyata shabu yang ia beli adalah tawas. Sementara terhadap uang senilai Rp. 200.000 telah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari, pungkas AKBP Putu Yudha. (01/red)

Baca Juga :  Kapoldasu Ikuti Gerakan 1.000 Tanda Tangan Gebyar Keselamatan Korlantas
-->