Buruh Gasak Hp Karyawan Gudang Terekam CCTV
sentralberita | T.Balai ~ Polsek Teluk Nibung menangkap seorang buruh terkait kasus pencurian ponsel, Selasa Tgl 30 Maret 2021 Pukul 22.00 Wib.
Adalah Wahyudi Syahputra alias Cemet (24), tak bisa berkelit paacarekaman cctv tempatnya mencuri diperlihatkan kepadanya.
Pemuda asal Dusun IV Desa Silo Lama Kec. Silo Laut Kab. Asahan.
Inipun digelandang ke kantor polsrk Teluk Nibung.
Sebelumnya, dua orang karyawan mengadu bahwa hp mereka raib dari kamar tempatnya bekerja, di
Jln. Yos Sudarso Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung tepatnya gudang Abu Darso.
Selanjutnya Syahdan (20) dari Dusun I Alang Bonbon, Desa Alang Bonbon Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan melaporkan ke polisi.
Dari tangan tersangka disita
a. 1 (satu) Unit Hand Phone Merk OPPO ASS warna hitam IMEI 1: 860661045670914 ,IMEI2 :86066105670906 dan
b.1 (satu) unit Hand phone VIVO Y 12 IMEI 867541049616159. IMEI 2867541049616142.
Pencurian ini berlangsung Pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira Pkl. 15.30 Wib Jln. Yos Sudarso Lk IV Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepatnya di gudang Abu Darso.
Adapun kedua korban mengetahui Hpnya telah hilang pada saat setelah selesai kerja mereka masuk kamar.
Sedangkan tersangka mengakui bahwa benar dia telah mengambil dua unit HP dari kamar korban dengan cara mengambil kunci kamar yang diselipkan diatas dinding kamar.
Kemudian TSK membuka pintu kamar dengan kunci tersebut dan masuk kedalam kamar lalu mengambil 2(dua) unit HP milik kedua korban dari lemari pakaian.setelah itu TSK keluar dari kamar tersebut dan meletakkan kunci kamar ditempatnya semula.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut atas perintah Kapolsek Teluk Nibung AKP R.A.Z.SIMAMORA untuk melakukan penyelidikan Kasus tersebut kemudian Personil Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim IPDA L SIMATUPANG melakukan penyelidikan dan Selanjutnya TERSANGKA dan Barang Bukti diamankan guna dilakukan Proses lebih lanjut.(01/red)