Bandar 50 Kg Sabu Dan 25 Ribu Butir Ekstasi Diadili Di PN Medan

sentralberita|Medan – Hans Wijaya alias Hans terancaman hukuman pidana mati. Warga Komplek Pondok Ungu permai Blok DD 2 No. 18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara, Jawa Barat, didakwa bersalah terkait sabu 50kg dan ekstasi 25.000 butir.
Jaksa penuntut umum Maria Tarigan mengungkapkan dalam dakwaan, kasus yang terjadi Agustus 2020 itu, bermula saat petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Bery Anggara Awal dan M. Aulia Darma, melakukan pengembangan terhadap perkara narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Daniel Edi Johannes (berkas terpisah) sebanyak 23.000 butir.
“Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan sejak tanggal 8 Agustus 2020, tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun pelaku tidak berhasil ditangkap karena kapal pelaku berangkat menuju ke Jakarta, sehingga petugas mengikuti terus sampai ke Jakarta,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Abul Kadir, dalam sidang di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/3).
Seminggu kemudian, terdakwa lalu dicari dan diketahui, sekira pukul 03.00 terdakwa berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD 2 No.18 Kel. Kali Abang Tengah Kec. Bekasi Utara, Jawa Barat, mendapat telepon dari Alux (berkas lain) supaya terdakwa menjemput barang (paket narkoba) ke daerah pasar Kalibaru Cilincing Jakarta Utara.
Terdakwa lalu menjemput paket tersebut yang berisi berupa dua karung goni dan satu box plastik yang berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan dibagasi belakang mobil.
Namun, saat terdakwa sedang mengendarai mobil berisi paket narkotika itu, tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil lain dan menghalangi mobil terdakwa.
“Setelah berhenti tiba-tiba datang beberapa orang petugas kepolisian berpakaian preman langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai,”sebut jaksa.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil ditemukan dua karung goni plastik warna putih yang di dalamnya terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau berisi narkotika jenis sabu dan dan satu box plastik transparan yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil ekstasi dengan bentuk kotak. Setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polda Sumut.
Setibanya dikantor Polda Sumut, petugas lalu melakukan penimbangan sabu itu, dengan berat keseluruhan seberat 50kg. Selain itu juga diamankan ekstasi sebanyak 25.000 butir pil ekstasi. “Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” urai jaksa. (SB/FS)