Rumah Dinas USU Nyambi Bisnis Kos-kosan, Pemilik Raup Puluhan Juta Setahun
sentralberita | Medan ~ Bisnis indekos dengan membidik pasar mahasiswa begitu menjanjikan. Bahkan, beberapa rumah dinas dosen Universitas Sumatera Utara (USU) menyediakan kamar indekos.
Pemasaran kamar-kamar indekos ini terbilang unik, yakni dari mulut ke mulut, tanpa menggunakan iklan, baik online maupun offline.
Penelusuran sejumlah rumah dinas dosen di seputar kampus USU disulap menyambi kamar-kamar indekos.
Secara kasat mata, terdapat empat rumah indekos yang terang-terangan menampung para mahasiswa atau mahasiswi yang menimba ilmu di USU. Sumber mengatakan, sebagian besar rumah dinas dosen USU beralih fungsi menjadi indekos.
Rumah dinas dosen, yang didatangi seperti tidak ada bangunan indekos. Kedatangan disambut penghuni rumah. Ia bertanya terkait kedatangan wartawan.
Tak berapa lama, ia mempersilakan masuk dan mulai menjelaskan tarif kamar-kamar indekos.
“Untuk kamar kos di sini, satu kamar itu harganya Rp 7 juta per tahun. Jika satu kamar dihuni dua orang, harganya Rp 8,5 juta per tahun,” ucap sumber yang ditemui.
Ia memiliki lima kamar indekos. Dengan demikian, ia bisa memeroleh pendapatan Rp 42,5 juta per tahun, jika semua kamar indekosnya diisi orang orang.
Ia melanjutkan, tarif tersebut sudah mencakup seluruh fasilitas indekos. Tidak ada lagi biaya tambahan lainnya. “Itu sudah tidak kena biaya kebersihan, biaya listrik, dan biaya air. Jadi harga segitu sudah semuanya. Tapi, di sini tidak diperbolehkan memasukkan kulkas, kalau kipas angin, charger baik hp maupun laptop, dan penanak nasi masih boleh,” katanya.
Wartawan dibawa melihat kondisi kamar-kamar indekos yang berada di rumah dinas dosen USU. Kamar-kamar indekos tersebut berada di belakang rumah dinas dosen. Posisi kamar indekos masuk dari pintu samping rumah atau melalui garasi. Kurang lebih tiga meter berjalan dari lorong samping, terdapat enam kamar indekos berukuran 2,5 meter x 3 meter.
Bangunan kamar indekos terlihat permanen dan berlantai keramik. Bangunan kamar-kamar indekos menyerupai letter T. Kamar-kamar indekos tersebut tidak ada fasilitas kamar mandi dalam.
“Kalau di sini, kamar mandinya berada di luar. Begitu juga untuk tempat nyuci di luar,” kata sumber tersebut. Beberapa kamar indekos sudah dipenuhi mahasiswi yang sudah lama tinggal di rumah dinas dosen tersebut.
“Ini orang-orang lama. Sudah lama juga di sini. Jadi ini cuma ada satu kamar indekos yang kosong. Itupun kalau mau masuk di atas bulan Juli atau Agustus,” katanya. Sumber tersebut juga membeberkan, tidak hanya rumahnya yang menyediakan kamar-kamar indekos bagi para mahasiswa.
Beberapa rumah dinas dosen lainnya juga menyediakan indekos sebagai tambahan pemasukan. “Tidak hanya di sini, di sebelah, di rumah teman saya dan beberapa rumah lainnya juga menyediakan kamar indekos,” ujarnya.
Lebih kurang empat rumah dinas dosen yang menyediakan kamar indekos. Masing-masing menyediakan kamar-kamar di halaman belakang rumah dinas. Ia juga menyebut, indekos di rumah dinas dosen sudah dilarangan rektor.
“Sudah ada juga larangan dari rektor, makanya kami tidak buat baliho dan sebagainya. Makanya saya heran juga kok tahu di sini ada kamar kos,” ungkapnya. Wartawan juga mendatangi indekos lainnya, yang tepat di samping Rumah Sakit USU. Di lokasi tersebut, rumah-rumah, yang diduga dihuni dosen USU, lebih terang-terangan menyediakan tempat indekos. Beberapa rumah terdapat baliho yang bertulis menerima anak kost.
Seorang penyedia kamar indekos berinisial De, mengatakan, indekosnya khusus untuk wanita Muslim. “Jadi, di sini khusus wanita Muslim, ya. Kita tidak terima laki-laki. Karena memang tidak boleh dicampur. Kita menjaga itu,” kata De.
Wanita berkacamata tersebut mematok harga Rp 6 juta per tahun atau Rp 500 ribu per bulan untuk satu kamar. “Di sini murah. Enam juta per bulan, sudah semuanya. Kalau bulanan juga bisa, Rp 500 ribu saja. Kalau di sini masih bisa bawa tamu, seperti keluarga datang atau teman datang. Namun, ya disebutkan atau dilaporkan. Jadi, penghuni lainnya tidak salah paham,” katanya.
De juga menyebut, indekosnya lebih murah dibanding indekos lainnya, karena masih menagih biaya listrik dan air.
“Di sini sudah terbebas semua. Yang enam juta itu untuk kos di bawah. Yang di lantai atas itu Rp 8 juta, karena ada fasilitas kipas anginnya. Kalau kos di luar yang bukan hunian dosen USU itu mahal. Kayak yang di depan itu Rp 1 juta sampai 1,2 juta per bulan. Memang di sana fasilitas lengkap, seperti AC, tempat tidur dan lemari,” katanya.
Kamar kos milik De berbeda sedikit dengan kamar kos yang berada di dalam kompleks kampus USU. De menyediakan tempat tidur dan satu buah meja kecil di setiap kamar. Sementara indekos di kompleks kampus USU, tidak memiliki fasilitas apapun, hanya kamar kosong.
Pengosongan Rumah Dinas
Pihak USU memastikan pengosongan rumah dinas yang berada di lingkungan universitas pada Rabu lalu tetap memfasilitasi transportasi untuk kepindahan penghuni rumah dinas yang wajib pindah
“Dari pihak biro aset tetap menyediakan transportasi karena kan ada barang yang dipindahkan. Nah, jadi kita menyediakan armada transportasi untuk mengantarkan barang ke hunian sekarang tanpa dipungut biaya,” ungkap Kepala Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia, kemarin.
Mutia menuturkan, proses pengosongan rumah dinas tidak berhenti hanya satu rumah. Ia menuturkan, ada dua rumah yang segera diproses pihak kelola aset. “Untuk pihak keluarga di dua rumah ini cukup mau bekerja sama, jadi ditemukan titik mufakat yang malah pihak keluarga meminta bantu USU untuk kepindahannya. Orang yang punya etikat baik, ya pasti kita sambut dengan baik juga,” ujarnya.
Hingga saat ini, USU memiliki 135 rumah dinas yang ditempati oleh akademisi dan pegawai USU. Namun, saat ditanya mengenai persentase pegawai yang punya tinggal di rumah dinas, ia mengatakan, data tersebut berada di pihak pengelola aset.
Mutia menuturkan, hak tinggal di rumah dinas sudah diatur dalam Peraturan Rektor No 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas Universitas Sumatera Utara dalam Bab I Pasal 1 Poin 4.
Adapun poin keempat berbunyi Rumah Dinas Jabatan USU adalah Rumah Dinas USU yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.
Pada Poin lima, ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU, dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, dan apabila berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.
Pengosongan rumah itu dalam rangka untuk direnovasi dan dijadikan rumah dinas kembali.
“Peruntukkannya tidak diubah, tetap akan dijadikan rumah dinas,” katanya. Kasus penguasaan aset negara itu, sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Pihak USU, sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember 2020. “USU sudah mengabulkan, namun sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan belum juga dikosongkan. USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan. Surat perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15 Desember 2020. Kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi, kedua surat juga tidak diindahkan,” ujar Amalia.
Pada proses megosongkan rumah tersebut, USU menegaskan, pihaknya menerapkan asas kemanusiaan. “Jadi tidak ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas, tim lapangan juga sudah menyediakan ambulanse dan perawat dari Rumah Sakit USU yang standby,” tuturnya.
Amalia menegaskan, hal yang perlu digarisbawahi dalam kasus ini adalah set negara tidak boleh dikuasai personal atau pribadi. “Rumah itu milik negara. Jadi, sampai kapanpun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun padai satu sisi kami harus berpegang pada aturan rektor”, katanya.
Setelah mengosongkan rumah dinas almarhum pendiri Fakultas Ekonomi USU Profesor TMHL Tobing, USU berencana mengeksekusi rumah lainnya. Ada dua rumah lagi yang akan di kosongkan yang berada di Jalan Universitas No 4 dan rumah dinas di Jalan dr Ahmad Sofyan No 70.
Hal itu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan Peraturan Rektor No19 Tahun 2017 tentang pemanfaatan rumah dinas.
Terkait waktu, Amalia belum bisa memastikan, karena menunggu keputusan dari Badan Pengelola Aset dan Usaha. “Belum tahu, datanya masih sama orang aset,” kata Meutia. Ia menambahkan, salah satu penghuni yang mendiami rumah dinas sudah berdialog dengan pihak rektorat, sehingga ketika eksekusi dilakukan tidak ada ketegangan antara kedua belah pihak.
Rektor USU melakukan pengosongan rumah dinas dosen yang tidak lagi dihuni dosen, Rabu lalu. Satu di antara rumah dinas yang dikosongkan adalah rumah keluarga Prof TMHL Tobing, pendiri Fakultas Ekonomi USU.
Informasi yang dihimpun, rumah tersebut saat ini ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing yang merupakan keturunan almarhum Prof TMH Tobing. Proses eksekusi dilakukan pihak USU dengan mengosongkan rumah tersebut. Barang-barang milik penghuni dikeluarkan dan ditempatkan di luar rumah.
Kepala Biro Aset dan Usaha USU Suhardi mengaku, menjalankan surat tugas dari Rektor USU. “Pada dasarnya kami menjalankan surat tugas dari Pak Rektor untuk mengosongkan rumah ini,” ucap Suhardi.
Sebelumnya, pengacara mereka sudah bermohon akan mengosongkan rumah dinas Desember 2020. “Sudah kami kasih waktu. Di sela-sela itu dia melakukan gugatan di pengadilan. Namun pada perinsipnya kami menjalankan surat tugas dari rektor,” ujar Suhardi.
Saat disinggung apa ini tindakan melanggar hukum, Suhardi menjelaskan, sudah berkoordinasi dengan tim hukum USU. “Kami sudah izin ke tim hukum untuk mengosongkan, makanya kami jalankan. Perintah Pak Rektor kosongkan, dan tutup dengan pagar,” ujar Suhardi.
Sementara itu, tampak Hisar Tobing duduk di kursi roda, dan pasrah atas pengosongan rumah yang ia tempati. “Udah enggak bisa kami cegah. Mereka tetap maksa masuk dan mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang kami punya,” kata Ruben didampingi kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, Rabu.
Lapor Polrestabes
Ranto mengatakan, tindakan pihak USU secara sepihak tidak menghormati proses hukum. Kasus ini sedang diperkarakan dalam tahap tingkat banding pengadilan tinggi. Sebelum keputusan banding diterima, maka tindakan pengosongan tidak boleh dilakukan.
“Kami keberatan, dalam kasus itu kami sudah menggugat ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 140 Pdt.G tahun 2020,” kata Ranto Sibarani di kantornya, Jalan Melati Raya Grand Pavillion Medan, Rabu malam.
“USU seharusnya memberi pelajaran kepada masyarakat. Dalam setiap perkara jika belum ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah, maka setiap orang harus menjaga sikapnya dan tidak boleh main sendiri,” tambahnya.
Berangkat dari pandangan itu, pihak penghuni rumah akan melaporkan pihak USU ke Polrestabes Medan.(tc)