Meski Mengandung BABI, Vaksin Covid Astrazeneca Tetap Dipakai dan Dihalalkan MUI

sentralberita | Jakarta ~ Direktur Pelayanan Audit Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Musclich mengungkapkan fatwa halal vaksin corona asal perusahaan farmasi Inggris, AstraZeneca sangat mungkin mengalami perbedaan di 
masing-masing negara.

Pernyataan itu ia sampaikan sekaligus untuk merespons klaim Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap soal vaksin AstraZeneca yang diperbolehkan untuk digunakan umat Muslim.

Sementara MUI memutuskan vaksin AstraZeneca haram sebab mengandung enzim babi, kendati penggunaannya diperbolehkan atau mubah sebab dalam kondisi darurat. Tapi MUI tetap meminta pemerintah membatasi penggunaannya jika Indonesia sudah punya persediaan vaksin jenis lain.

“Hukum halal itu bisa berbeda-beda antarnegara, agama, dan organisasi, memang begitu. Dan aturannya memang memungkinkan itu, karena punya dasar argumentasi masing-masing,” kata Muslich dalam acara daring, dikutip Sabtu (27/3).

Muslich pun meyakini apa yang dilaporkan lembaganya ke Komisi Fatwa MUI merupakan laporan hasil penelitian yang valid. Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan LPPOM MUI berdasarkan data dossier yang dipasok Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dari pihak AstraZeneca.

Baca Juga :  Polrestabes Medan Dirikan Posko Kesehatan Bencana Banjir Kota Medan

Dalam laporan itu disimpulkan, bahan aktif vaksin AstraZeneca adalah rekombinan adenovirus yakni monovalen vaksin yang terdiri atas satu rekombinan vektor ‘replication-deficient chimpanzee adenovirus (ChAdOx1)’, yang menjadikan kode untuk glikoprotein S dari SARS-CoV-2, disebut juga ChAdOx1-S (recombinant).

Kemudian, saat pembuatan, dalam penyiapan inang virus, sel inang yang digunakan berasal dari diploid manusia. Persisnya sel yang diambil dari jaringan ginjal bayi manusia puluhan tahun lalu.

Sel tersebut ditumbuhkan pada media Fetal Bovine Serum, yang disuplementasi dengan asam amino, sumber karbon, bahan tambahan lain serta antibiotik. Pada tahap penyiapan sel inang itulah ditemukan bahan atau enzim tripsin yang berasal dari pankreas babi.

“Produk akhirnya vaksin, tidak ada ke situ sebenarnya concern-nya. Tapi pernah ada penggunaan bahan turunan babi, itulah yang menjadi dasar Komisi Fatwa MUI untuk memutuskan bahwa produksi ini haram,” jelas Muslich.

“Bukan di hilirnya, tapi di hulunya,” imbuh dia.

Muslich pun bahkan mengaku sebelum Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa vaksin AstraZeneca haram. Pihaknya telah bertemu dengan Menteri Kesehatan, Kepala BPOM, Direktur Utama PT Bio Farma, hingga pimpinan AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri.

Baca Juga :  Bank Sampah Berkah Selenggarakan Cek Kesehatan Gratis bagi Warga Belawan

Dalam pertemuan itu, Muslich 
mengungkapkan seluruh pihak sudah mengetahui vaksin AstraZeneca tersebut mengandung enzim tripsin babi.

“Pak Risman itu juga menceritakan hal yang sama seperti yang saya ceritakan, sama persis, karena datanya sama,”
 ungkap dia.

Namun demikian, di tengah polemik vaksin ini, Muslich kembali mengingatkan bahwa Komisi Fatwa MUI telah terang menjelaskan bahwa vaksin AstraZeneca boleh dipakai dalam keadaan darurat.

Pertimbangan keadaan darurat itu dilihat dari perkembangan kasus virus corona dan angka kematian yang masih relatif tinggi. Sementara vaksin dinilai sebagai salah satu upaya mengendalikan sebaran kasus Covid-19 di Tanah Air. Selain itu, persediaan alias stok vaksin juga masih sangat terbatas.

Indonesia telah kedatangan sebanyak 1.113.600 vaksin AstraZeneca sejak 8 Maret lalu. Adapun pemerintah berkomitmen mendatangkan AstraZeneca sebanyak 59 juta dosis pada 2021, 23.800.000 dosis pada 2022, sehingga total sekitar 82.800.000 dosis vaksin. (cnn)

-->