Mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung Tersangka Dugaan Korupsi DBH PBB Segera Dipanggil Poldasu
sentralberita | Medan ~ Dalam waktu dekat, Polda Sumut akan melakukan panggilan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan
Tanjung, terkait kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam kasus ini, Wildan Aswan Tanjung sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Polda Sumut, Wildan Aswan
Tanjung telah merugikan negara miliaran rupiah, terkait pembagian dana bagi hasil yang bersumber dari PBB tersebut.
Nantinya setelah tersangka diperiksa, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut akan mengirimkan berkas pemeriksaan ke Kejaksaan.
“Akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan berkas perkara,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, melalui pesan singkat WhatsApp, dikutip Sabtu (27/3).
Ia berharap, tersangka dapat memenuhi panggilan Polda guna melengkapi berkas.
Namun, jika mangkir dari panggilan, MP Nainggolan menegaskan, petugas akan melakukan penjemputan paksa, lantaran dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi DBH PBB di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Penetapan tersangka dilakukan pihak penyidik berdasarkan adanya kerugian negara yang terjadi di tahun 2013-2015 dengan total kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil gelar perkara internal yang dilakukan oleh penyidik maupun keterangan dari saksi ahli.
Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, jika ditemukan alat bukti pendukung. (01/red/)