Budi Gadai Dibobol, Maling Gasak 77 HP dan 21 Laptop
sentralberita | Medan ~ Timsus Polsek Medan Timur berhasil mengungkap pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan pelaku 5 (lima) orang Tersangka.
Para tersangka yakni :
- HARI FAHRIZAL (38), Jl Sei Kera Gg Seri Kec. Medan Perjuangan.
- ROMIANSYAH,(34), tukang parkir ,jl sei kera gg aren kec Medan perjuangan
- MUHAMMAD IRFAN ,(38), supir jl marendal pasar 12.
- IRWANSYAH (40) J sei kera gg aren kec Medan perjuangan
- RIKI, 25 Th, service HP, Jl. Gurila Gg. Anyelir No. 7 Medan Perjuangan.
Peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu tgl 20 Maret 2021 di Jl. HM Yamin, sekira pkl .07.00 Wib. Pegawai PT.Budi Gadai Indonesia, Awi tiba di kantor.
Ia melihat kondisi pintu depan sudah rusak dan barang barang berserak. Merasa curiga selanjutnya melaporkan kepada atasan.
.Selanjutnya Awi naik ke lantai 2 dan menyaksikan gudang penyimpanan sudah bobol.
Dari hasil pemeriksaan 77 hp dan 21 laptop digasak maling. Selanjutnya korban memerintahkan bawahannya,
Siti Khotimah Damanik Utk datang ke Polsek Medan Timur untuk membuat Laporan Polisi.
Penyelidikan polisi dibantu dengan rekaman cctv, melihat sejumlah orang masuk ke tkp. Selanjutnya mulai meringkus Sejak Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira 00.15 Wib
Tersangka diciduk dari dua lokasi yaitu:
- Jl. Sei Kera Gg. Aren, Kec. Medan Perjuangan.
- Jl. Gurila GG Al Bayan Kec. Medan Perjuangan. Hasil keterangan saksi saksi maka pada hari kamis tanggal 25 maret 2020 sekira pukul 21:00 WIB, Tim mendapatkan informasi yang layak dipercaya bahwa salah satu pelaku atas nama MUHAMMAD IRFAN sedang berada di rumahnya di Jl. Marendal Pasar 12 tim Langsung menuju TKP.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MUHAMMMAD IRFAN dengan BB 3 unit Hand Phone hasil keterangan dari tersangka bahwa peran tersangka adalah mencari pembeli hasil curian berupa Hand Phone dan Laptop atas permintaan Pelaku HARI FAHRIZAL
Tim melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IRWANSYAH dan ROMIANSYAH pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 00.00 dari pelaku ditemukan BB 2 Unit HP.
Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan tersangka HARI FAHRIZAL pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira pukul 00.55 Wib dengan BB 1 unit sepeda motor jenis Mio GT warna merah putih BK 3636 ADQ, 1 unit HP hasil jenis Redmi hasil curian.
Dilakukan pengembangan dan penangkapan pada hari Jumat tanggal 26 Maret 2021 sekira 05.30 Wib terhadap tersangka RIKI, 25 Th, Budha, service HP, Jl. Gorila Gg. Anyelir No. 7 Medan Perjuangan dengan peran menerima 6 Unit HP dari MUHAMMAD IRFAN seharga Rp. 3.000.000,- dengan perincian 2 Unit A3s, 2 Unit Vivo Y81, 2 Unit Vivo Y91c.
Bahwa 6 Unit HP tersebut telah terjual lewat aplikasi Blak market seharga Rp. 4.600.000 dan diberikan kepada istri bernama Nur hasanah, 27 Th, Budha, IRT.
Kepada polisi, tersangka mengaku
Pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 HARI PAHTIZAL mengisi pulsa di jl.sentosa baru bertemu pak ucok kakek (masih buron) mengajak untuk membongkar ruko (Budi gadai) di jl HM Yamin dan di ok kan.
Sekira pukul 01.00 wib Sabtu 20 Maret 2021 berkumpul di warnet di jl HM Yamin antara lain :
1.Hari pahrizal
2.Pak Ucok kakek (buron)
3.Romiansyah .
Sekira pukul 02:15 wib pelaku an hari pahrizal,an Romiansyah,an pak ucok kakek(buron) membongkar pintu ruko dengan menggunakan linggis yang disediakan pak ucok kakek (buron) pada saat melakukan aksi datanglah pelaku an Kibo (masih buron) membantu membuka pintu ruko sedangkan pelaku an Romiansyah berperan sebagai pemantau situasi disepuran TKP.
Setelah berhasil membobol ruko tersebut mereka membawa hasil curian berupa HP kerumah tersangka KIBO sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) dan 3(tiga) unit laptop.
Kemudian kembali lagi sekira pukul 04:00 wib mengambil lagi BB sebanyak 16 (enam belas) unit laptop dan 4 (empat) unit handphone.
Pada hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 10.00 wib tersangka HARI PAHRIZAL menelpon tersangka Muhammad Irfan untuk membantu menjualkan BB hand phone sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) unit handphone android kepada RIKI (buron) dari hasil penjualan mendapat sebanyak Rp 8.000.000.
Kemudian tersangka HARI PAHRIZAL memberikan 3(tiga) unit handphone dan 3(tiga) unit laptop kepada an Irwansyah untuk membantu menjualkan dari hasil penjualan didapat sebanyak Rp 3.000.000.
Hasil penjualan laptop 16 Unit yg dijual oleh tersangka KIBO sebesar Rp. 12.000.000,- dengan pembagian utk tersangka HARI FAHRIZAL sebesar 2.750.000, kepada tersangka ROMIANSYAH sebesar RP. 2.500.000 kepada pelaku UCOK (buron) Rp. 2.500.000,- dan kepada tersangka KIBO sebanyak 4.250.000- dan 1 laptop utk anaknya.
Adapun 19 Unit HP diberikan oleh terangka HARI FAHRIZAL kepada tersangka MUHAMMAD IRFAN untuk dijual dan laku Rp.6.000.000 dengan pembagian hasil Rp. 4.000.000,- untuk terangka HARI dan Rp. 2.000.000,- untuk tersangka IRFAN.
Bahwa linggis yg dipergunakan oleh para tersangka untuk membongkar pintu dibuang oleh terangka HARI PAHRIZAL di Parit Busuk Serdang dan Server CCTV milik korban dibuang oleh tersangka ROMIANSYAH di parit busuk Serdang.
Pada saat pengembangan tersangka HARI PAHRIZAL berpura pura mau buang besar dan berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senajata api milik petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Selanjutnya membawa tersangka ke RS Byangkara TK II Medan untuk berobat.
Tersangka merupakan seorang Resedivis yg pernah di tahan di Rutan Tanjung Gusta selama 3 (tiga) tahun dalam kasus Pencurian baru bebas bulan Agustus tahun 2020.
Hingga kini disita dari tersangka:
-7 (tujuh) handphone android
-2 handphone kecil .
-1 (satu) Unit sp motor Yamaha Mio GT BK 3636 ADQ (alat yg digunakan)
-uang tunai Rp.850.000 sisa uang hasil kejahatan. (01/red)