Warga Medan Mengeluh NIK KTP dan KK Tidak Online

sentralberita | Medan ~ Keluhan warga tentang administrasi kartu tanda kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK) masih kerap terjadi di Kota Medan.

Hal tersebut dikarenakan sulitnya mengurus administrasi dari offline menjadi online.

Seperti diketahui, dalam pengurusan administrasi ke instansi negeri maupun swasta, diperlukan nomor induk kependudukan (NIK) yang online atau terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil.

Namun, fakta di lapangan, warga Medan kerap mendapat kendala ketika mendaftar diri ke instansi pemerintah lainnya gara-gara e-KTP yang belum online.

Kondisi ini dialami sejumlah warga, antara lain Elvira, warga Kota Medan.

“Waktu saya hendak mendaftarkan menjadi peserta BPJS terkendala di status e-KTP dan KK yang masih offline. Jadi BPJS gak bisa dipakai karena NIK belum online,” katanya, dikutip Rabu (24/3).

Dalam kasus kependudukan tersebut, Elvira mengaku menunggu lama untuk status online KTP miliknya.

“Lama juga itu baru online. Udah sebulan lebih baru NIK itu berstatus online,” sebutnya.

Baca Juga :  Pesta Dedi Iskandar,SE Bertabur Papan Bunga, Warga Labura : Sosok Bupati Masa Depan

Tidak hanya Elvira, warga lainnya yakni Fauzi yang ditemui di kantor Disdukcapil Kota Medan, Jalan Iskandar Muda, juga membeberkan keluhan serupa yakni e-KTP belum online.

“Ini sudah kali kedua saya datang. Saya mau ngurus administrasi untuk nikah. Namun juga terkendala KTP harus online. Padahal punya saya sudah elektronik KTP. Jadi apa fungsinya elektronik ini kalau toh belum juga online. Padahal rekam KTP juga terbilang baru saya lakukan. Ini kan aneh,” kata pria berkulit kuning langsat ini.

Fauzi mengaku sudah menyampaikan keluhan tersebut dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil, namun dia masih disuruh menunggu beberapa hari ke depan.

“Saya sudah daftar di (aplikasi) Sibisa. Ini sudah dua kali saya ke kantor ini (Disdukcapil), belum (online) juga. Ini malah disuruh nunggu lagi 3×24 jam,” ucapnya.

Terkait kejadian tersebut, Kadisdukcapil Kota Medan Zulkarnain menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Hardiknas, Rico Waas: Pendidikan Hak Asasi dan Sipil Setiap Insan

Ia mengatakan, dalam beberapa kasus dokumen belum terhubung langsung.

Misalnya perubahan dalam data kependudukan dengan database pelayanan publik yang menggunakan data kependudukan (BPJS, bank dan lainnya).

“Itu berdasarkan kerja sama pemanfaatan data antara institusi yang dimaksud dengan Ditjen Kependudukan langsung dari pusat. Di situlah muncul beberapa kasus, di mana data kependudukan yang sudah adanya perubahan data, contoh adanya kelahiran anggota keluarga maka kan harusnya dilakukan pengurusan KK ulang,” ujarnya.

Kata Zulkarnain, hal seperti inilah yang memerlukan konsolidasi data.

“Meski kita di sini telah melakukan penginputan data tidak semua los semua ke instansi lain. Karena di Ditjen Kependudukan itu disaring lagi, maka perlunya konsolidasi data yang harus diakses instansi lain. Jadi tidak semua perubahan yang kita kirim itu dipakai instalasi lain. Maka perlunya proses konsolidasi data kembali,” bebernya.(tc)

-->