38 Tempat Usaha di Medan Ditindak Poldasu, 100 Orang Tak Bermasker
sentralberita | Medan ~ Polda Sumut menemukan 38 Tempat usaha melanggar protokol kesehatan dalam pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dalam di Kota Medan dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan hasil ini merupakan upaya pengetatan PPKM mikro yang digalakkan Kapolda baru sejak 9 hingga 22 Maret 2021 lalu.
Ia juga menyebutkan temuan sidak di lapangan adanya 100 orang warga yang tidak memakai saat beraktivitas di luar rumah.
“Kita akan kuatkan pengawasan dan Operasi Yusitisi di zona yang berdasarkan hasil maping Polda sumut dan satgas covid 19 masih merah, agar masyarakat Patuh dan terpenting adalah masyarakat kita sehat terhindar dari bahaya covid 19,” tegasnya, dikutip Rabu (24/3).
Ia menyebutkan Polda Sumut akan secara terus menerus melaksanakan Operasi Yustisi dalam pengetatan PPKM mikro serta penerapan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi imbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak, hindari kerumunan,” bebernya.
Selain menindak tempat usaha yang melanggar prokes, Sat Brimob Polda Sumut turut melaksanakan penyemprotan desinfektan di enam lokasi dalam menghambat penyebaran klaster baru Covid-19 serta sebanyak 100 kali memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan PPKM mikro yang dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Sumut, Kombes Pol Suheru, dengan pembagian waktu kegiatan pagi, siang, dan malam berdasarkan 10 rayon yang dianggap zona orange Covid-19.
“Dalam kegiatan pengetatan PPKM mikro itu Polda Sumut menurunkan 108 personil gabungan. Adapun 10 rayon yang menjadi titik fokus PPKM yakni Kecamatan Medan Area. Kemudian Medan Kota, Medan Timur, Medan Baru, Medan Barat, Percut Seituan, patumbak, Delitua, Medan Sunggal dan Medan Helvetia,” pungkas Hadi.
(tc)