Oknum Honorer di Asahan Gelapkan Dana Bansos Pelaku UMKM

sentralberita | Asahan ~ Seorang warga, Husni Rahayu, melaporkan tenaga honorer di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berinisial HS. HS diduga menggelapkan dana bansos COVID-19 bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan menyalahgunakan data orang lain.

“Saya ditawari pelaku untuk daftar untuk dapat bansos ini, itu sekitar bulan September 2020. Berkasnya saya kasih ke dia di kantor dinas, tidak melalui kelurahan atau kecamatan,” kata Husni Rahayu, warga Kisaran Timur yang mengaku menjadi korban penggelapan bansos saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Kisaran, dikutip Selasa (23/3/2021).

Karena mengetahui pelaku bekerja di Dinas Koperindag, korban percaya untuk menyerahkan berkasnya. Sesaat kemudian, data usaha yang diusulkan Rahayu untuk mendapat bantuan lolos dan terverifikasi hingga akhirnya ia mendapat pemberitahuan untuk pembukaan rekening di bank.

Baca Juga :  Pj. Gubsu di HUT ke-79 TNI  Sebut Makin Responsif, Intergratif, Moderen dan Adaptif

“Tapi saya nggak bisa buat rekening di bank, karena KTP saya hilang. Posisinya waktu itu si pelaku ini ada menghubungi saya, dia bilang kalau bantuan itu cair,” ujarnya.

Saat itulah Rahayu menduga pelaku menduplikatkan identitas administrasi kependudukannya. Menurut Rahayu, petugas mengakui bahwa ada orang lain yang mencetak KTP atas nama dirinya.

“Penasaran saya cek lagi ke bank, ternyata pelaku sudah buat rekening atas nama saya dan melakukan penarikan uang Rp 2,4 juta. Saya ada buktinya, foto si pelaku ini menyuruh temannya saat menunjukkan bukti pencairan di bank itu, penerima bantuan kan wajib di foto sama bank, jadi ini buktinya jelas,” kata Rahayu.

Baca Juga :  Lestarikan Kawasan Hutan, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanam Pohon dan Bagikan Ribuan Bibit

Rahayu kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Asahan pada 4 Januari lalu. Dalam perkembangannya, polisi menetapkan dua tersangka yakni berinisial HS dan SR.

“Iya masuk tipiring itu, lagi disidangkan di PN tanyakan ke sana perkembangannya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, saat dimintai konfirmasi wartawan.

Sementara itu, Roger Situmorang selaku Kepala Bidang UMKM pada Dinas Koperindag Asahan, tak menyangkal kasus tersebut. Kontrak tenaga honorer itu tak diperpanjang.

“Iya benar, dia itu mantan oknum honorer kita tapi sekarang sudah tidak lagi. Kontraknya tak diperpanjang sejak Januari,” kata Roger. (01/red)

-->