Tiga Tahun Mengendap, PN Medan Tak Mampu Eksekusi Lahan 5000 M di Jalan Patriot
sentralberita | Medan ~ Pengadilan Negeri (PN) Medan membatalkan eksekusi sebidang tanah di Jl. Patriot Kel. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Senin (23/3). Batalnya eksekusi dikarenakan suasana sempat memanas antara tim juru sita PN Medan bersitegang dengan oknum aparat yang menjaga lokasi eksekusi.
Humas PN Medan, Immanuel Tarigan membenarkan, pihaknya membatalkan eksekusi sebab, situasi di lapangan tidak kondusif karena jurusita sempat bersitegang dengan oknum aparat. Menurut dia, penetapan eksekusi itu sudah dikeluarkan sejak tahun 2018.
“Itu penetapan eksekusinya masa Ketua PN yang lama pada tahun 2018, tapi belum dilaksanakan secara sempurna di lapangan. Saya tidak tahu ini alasannya apa. Maka ini gagal di eksekusi di lapangan,” kata Immanuel kepada wartawan.
Ia menjelaskan, tanah yang dieksekusi adalah sebidang tanah kosong, namun memang saat di lapangan tim jurusita PN Medan terkendala dengan keadaan yang tidak kondusif.
“Kalau ditemukan keadaan yang tidak kondusif maka eksekusi tidak dilaksanakan secara sempurna.Demi keamanan karena suasana tidak kondusif, petugas jurusita PN Medan mundur, lalu nanti akan dibuatlah berita acara,” jelas Immanuel.
Setelah itu, kata dia, pihaknya akan merembukkan kembali kapan eksekusi dilaksanakan. Saat disinggung adanya sejumlah oknum aparat yang ikut berjaga-jaga di lokasi eksekusi, Immanuel tidak mau jauh berkomentar.
“Itulah namanya yang tidak kondusif tadi, karena alasan itu, kita mundur. Pengadilan tidak pernah lakukan eksekusi kalau keadaannya tidak kondusif. Tapi kalau pihak keamanan yakni Polri nyatakan siap, kita laksanakan. Tapi, ini tadi memang karena tidak kondusif dan itu dimungkinkan balik sampai keadaan kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pasca gagalnya eksekusi ini, jurusita akan melaporkan dan berkordinasi lagi dengan pemohon pengadilan untuk dijadwalkan kapan bisa dilakukan ekseksui ulang. Sebab, menurutnya bila saja dipaksakan eksekusi, akan lebih berbahaya situasinya.
Lebih jauh disinggung, gagalnya eksekusi seolah membuat marwah pengadilan terciderai dan tidak berdaya, Immanuel kembali menegaskan, pada prinsipnya pihaknya batal eksekusi karena memang situasi tidak kondusif.
“Begini ya, pengadilan itu melaksanakan eksekusi dengan bantuan pihak keamanan. Prinsipnya, kalau eksekusi tidak aman, kita tidak laksanakan. Kalau tafsiran-tafsiran lain, no coment,” tandasnya.
Diketahui dalam surat penetapan Nomor:19/Eks/2018/149/Pdt.G/2012/PN. Mdn, dijelaskan Pemohon eksekusi William Chandra warga Jl. Kolonel Sugiono Medan, dalam surat permohonan yang ditujukan ke Ketua PN Medan agar berkenan melaksanakan eksekusi pengosongan tanah sesuai isi putusan PN Medan, Putusan Pengadilan Tinggi Medan san Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 666/K/Pdt/2014/ tanggal 19 Agustus 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap. (fs/red)